a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Periksa Direktur Gratifikasi KPK Terkait Kasus Dugaan SYL Diperas

Polisi Periksa Direktur Gratifikasi KPK  Terkait Kasus Dugaan SYL Diperas
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (rep)
Jakarta, Pro Legal - Sesuai jadwal Polisi memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi. "Ada satu pemeriksaan saksi pegawai KPK RI di Dittipidkor Bareskrim dan satu pemeriksaan saksi di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (15/11/2023).

Menurut Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri ialah Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya. "Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

Ade Safri mengatakan ada tiga dugaan tindak pidana yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.(Tim)


Tipikor Polisi Periksa Direktur Gratifikasi KPK  Terkait Kasus Dugaan SYL Diperas