a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Staf Hasto Kristityanto Dipanggil KPK

Staf Hasto Kristityanto Dipanggil KPK
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi didampingi tim kuasa hukumnya (rep)
Jakarta, Pro Legal – Kusnadi yang merupakan staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto,memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Rabu (19/6), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
]
Saat memenuhi panggilan KPK, Kusnadi didampingi oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di bawah nakhoda Petrus Selestinus. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.03 WIB. "Saya memenuhi panggilan," ujar Kusnadi.

Saat itu Kusnadi tidak berbicara banyak mengenai handphone dirinya dan milik Hasto yang disita tim penyidik. Ia meminta hal itu dikonfirmasi kembali setelah pemeriksaan dilakukan.

Petrus Selestinus menyatakan kondisi kliennya masih trauma. Namun demikian, Kusnadi disebut tetap mengedepankan tanggung jawab hukum untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. "Meskipun perasaan trauma itu masih ada, tetapi Kusnadi mementingkan kewajibannya untuk bersaksi dalam kaitannya dengan surat panggilan KPK yang sudah diterimanya sejak tanggal 14 (Juni) kemarin," ujar Petrus.

Tetapi Petrus tidak berbicara banyak mengenai penyitaan handphone kliennya oleh tim penyidik KPK. "Ya itu nanti kita dengar dari penyidik karena mereka yang berkepentingan dengan isi handphone," ujar Petrus.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Dalam kasus itu Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Sementara Wahyu Setiawan yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.(Tim)



Tipikor Staf Hasto Kristityanto Dipanggil KPK