a a a a a a a a a a a
SYL Mengaku Beri Firli Bahuri Uang Senilai Rp 1,3 M | Tipikor | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami

SYL Mengaku Beri Firli Bahuri Uang Senilai Rp 1,3 M

SYL Mengaku Beri Firli Bahuri Uang  Senilai Rp 1,3 M
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam persidangan kasus dugan pemberian gratifikasi dan suap, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan sejumlah pengakuan yang mengejutkan.

Salah satu pengakuan SYL itu adalah pemberian uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri senilai Rp1,3 miliar. Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).

Seperti diketahui Muhammad Hatta disebut sempat menjadi ajudan tidak resmi dari SYL. Momen pengakuan itu terjadi saat ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mendalami SYL terkait perjalanan karier Hatta.

SYL mengaku mengenal Hatta sejak dirinya menjadi Gubernur Sulawesi Selatan. Lalu pada Oktober 2019, SYL diangkat dan dilantik sebagai Menteri Pertanian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Tidak resmi. Dia cuma karena selalu hadir. Kebiasaan saya siapa pun yang ada, saya panggil untuk mendampingi saya," jelas SYL.

Dalam kesmapatan itu SYL sempat membantah jika pernah memerintah anak buahnya untuk menarik iuran dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga membantah mengancam pejabat Kementan yang tidak patuh mengumpulkan iuran tersebut. "Apakah saudara masih mendengar bahwa ada pengumpulan atau sharing pengumpulan uang dari pejabat eselon I untuk kepentingan operasional menteri atau kepentingan saudara? Pernah enggak saudara mendengar itu setelah Kasdi dilantik menjadi Sekjen?" tanya hakim Pontoh.

Uniknya, SYL juga sempat menyalahkan mantan ajudannya Panji Hartanto yang membelikan mobil Innova Venturer baru untuk putrinya yang merupakan anggota DPR RI, yaitu Indira Chunda Thita.

Ia mengaku tak pernah memerintahkan Panji untuk membeli mobil baru untuk putrinya tersebut. SYL mengatakan dirinya baru mengetahui ada yang memberi anaknya mobil dalam proses persidangan. SYL juga mengaku tidak tahu sumber dana untuk pembelian mobil itu Venturer berasal dari sharing para eselon I.

SYL memang mengaku meminta Panji untuk mencarikan mobil supaya Thita tidak memakai mobil dinas. Karena terkadang mobil itu dipakai untuk kepentingan organisasi sayap Partai NasDem, Garda Wanita atau Garnita Malahayati, di mana Thita menjabat sebagai ketua umumnya.

"Oleh karena itu, carikan mobil di mana. Bukan untuk membeli, sehingga waktu saya tahu bahwa itu dibeli, saya marah kepada Panji. Untuk apa? Siapa yang mau pakai mobil itu?" kata SYL.

Masih dalam kesempatan yang sama SYL mengaku mengetahui istrinya, Ayunsri Harahap menerima uang bulanan dari kementerian. SYL mengatakan hal itu wajar lantatan sudah dianggarkan dan istrinya tergabung dalam Dharma Wanita.
Kemudian hakim bertanya apakah SYL mengetahui bahwa istrinya menerima uang bulanan hingga biaya makan. "Yang Mulia, itu uang rumah tangga, kemudian uang Dharma Wanita. Ini semua protap (prosedur tetap) semua menteri, ini semua protap pejabat termasuk gubernur. Ada uang rumah tangga, ada uang Dharma Wanita. Istri saya mendampingi bu presiden ke mana-mana dan mempersiapkan acaranya," jelas SYL.

SYL mengetahui nominal uang bulanan untuk istrinya senilai Rp15 hingga Rp30 juta per bulan. Menurut SYL, menjelaskan uang bulanan itu telah dianggarkan secara resmi di bagian Rumah Tangga Kementan. "Rp15 juta kemudian sampai ke terakhir Rp30 juta. Tahu saudara?" tanya hakim.

"Tahu, Yang Mulia," jawab SYL.

Bahkan dalam kesempatan itu SYL mengakui ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Uang tersebut diberikan ketika KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementan.

SYL mengungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak yang menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli. "Saya yang mengklarifikasi apa betul pak Firli ini mau ketemu saya, karena ini [Irwan Anwar] kemenakan saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi di bawah struktur pak Firli sewaktu dia jadi Kapolda di NTB," ujar SYL.

"Dan ada penyerahan uang saudara bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya?" lanjut hakim.

"Yang dari saya dua kali," ungkap SYL.

"Awalnya Rp500 juta sama Rp 800 juta ya?" kata hakim.

"Ya kurang lebih seperti itu," ucap SYL.

Namun pengakuan SYL itu dibantah Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar yang menyatakan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya.

"Pak SYL bohong itu dan tidak benar," ujar Ian, Senin (24/6).

SYL juga sempat mengakui kesalahannya dan siap menerima hukuman. Hal itu juga yang membuat SYL meminta jaksa meringankan tuntutan. "Ya, tolong ringankan saya. Saya siap apa pun yang menjadi [hukuman]," ujar SYL dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta.

SYL juga meminta jaksa tak hanya fokus membuktikan dugaan pemerasan senilai Rp 44,5 miliar tapi juga mempertimbangkan kontribusi yang telah dia lakukan untuk negara. "Ini harus saya perjelas Yang Mulia, supaya jangan kamu cuma cari Rp 44 miliar, kamu tidak hitung kontribusi saya di atas Rp20 triliun setiap tahun, kamu tidak menghitung ekspor yang naik dari Rp 280 juta menjadi Rp 600 triliun-Rp 700 triliun," ujar SYL.(Tim)
Tipikor SYL Mengaku Beri Firli Bahuri Uang  Senilai Rp 1,3 M