a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Tersangka Korupsi Jembatan Bangkinang Dieksekusi ke Lapas Cibinong

 Tersangka Korupsi Jembatan Bangkinang Dieksekusi ke Lapas Cibinong
Jakarta, Pro Legal News - KPK akhirnya melakukan eksekusi putusan dengan menjebloskan tersangka Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa ke Lapas Kelas II-A Cibinong. I Ketut Suarbawa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Bangkinang, Riau. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, I Ketut Suarbawa akan menjalani hukuman penjara 4 tahun. Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021.

"Atas nama Terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7/2021) dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali, Jumat (30/7/2021).

Selain sanksi kurungan, Ali mengatakan jika I Ketut Suarbawa juga dikenai denda Rp 100 juta. Bila tidak sanggup membayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan penjara. "Penjatuhan pidana denda sebagaimana amar putusan dimaksud sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ali.

Diketahui, I Ketut Suarbawa ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Adnan. Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I dan Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jembatan tersebut.

Kedua tersangka itu diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 ini. Kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.

Adnan disebut meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar.(Tim)
Tipikor  Tersangka Korupsi Jembatan Bangkinang Dieksekusi ke Lapas Cibinong