a a a a a a a a a a a
Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah Sejumlah Tempat | Tipikor | Prolegal News
logo
Tentang KamiKontak Kami

Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah Sejumlah Tempat

Usut Kasus  Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah Sejumlah Tempat
Penyidik KPK lakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang (rep)
Jakarta, Pro Legal- Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Tiga kasus tersebut yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Penggeledahan dilakukan pada hari Rabu, penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang. Saat ini, Wali Kota Semarang dijabat oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu yang biasa disapa Ita.

Aksi penggeledahan itu berlangsung selama 10 jam. Penyidik KPK terlihat datang ke lokasi pukul 09.00 WIB dan baru keluar dari gedung yang berada di Kompleks Balai Kota Semarang itu pukul 19.00 WIB.

Rumah pribadi Ita juga ikut digeledah. Penyidik dilaporkan membawa sejumlah dokumen dari rumah tersebut.

Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah kantor dinas di Kompleks Balai Kota Semarang pada Kamis. Mereka langsung masuk ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan melakukan penggeledahan.

Tak berselang lama, petugas KPK melanjutkan penggeledahan ke Kantor Dinas Sosial, Dinas Kominfo, serta Dinas Tata Ruang dan Dinas Perumahan, Kawasan dan Pemukiman.

Sementara itu, dalam kasus di Semarang, lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka. Hanya saja, inisial tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Sebanyak empat orang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita, Alwin Basri; serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD.(Tim)



Tipikor Usut Kasus  Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah Sejumlah Tempat