a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Wali Kota Semarang dan Suaminya Tersangkut 3 Kasus Dugaan Korupsi

Wali Kota Semarang dan Suaminya Tersangkut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (rep)
Jakarta, Pro Legal- KPK terus telusuri kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang hingga berjalan sekitar tujuh bulan. Namun belum seluruh tersangka dilakukan penahanan.

Hal itu terungkap saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Ita, kader PDI Perjuangan (PDIP) pada Rabu, 17 Juli 2024. Rumah pribadi Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang, juga digeledah.

Bahkan KPK menyidik tiga kasus dugaan korupsi yakni mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah empat orang.
Keempat orang yang dicekal itu adalah Ita, suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
Malah dua nama terakhir sudah ditahan KPK sejak Jumat, 17 Januari 2025.

Penanganan kasus ini sempat disebut bermuatan politis. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto- kini juga telah berstatus tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan- menyebut dinamika politik hukum kerap terjadi di setiap menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada. "Sebenarnya secara historis menjelang Pilkada serentak itu memang ada berbagai dinamika politik hukum. Ada politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, ada politik hukum yang digerakkan oleh kepentingan politik lain," ujar Hasto di kantor PDIP, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.

Pernyataan tersebut langsung dibantah KPK. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan penyidik bekerja berdasarkan prosedur dan aturan hukum yang berlaku, termasuk saat menangani kasus atau perkara.

Dalam kasus itu menurut Tessa, tidak ada tendensi dari penyidik untuk mengincar warna partai tertentu. Pun ia memastikan tak ada intervensi kepada penyidik dalam menangani suatu perkara. "KPK khususnya penyidik bekerja berdasarkan kerangka hukum yaitu apakah ada perbuatan pidana yang diperkuat dengan alat bukti atau tidak. Bukan berdasarkan suku apa, agama apa, ras apa, atau golongan politik apa," ujar Tessa, Minggu, (21/7).

Ita pun sudah berupaya lepas dari jerat hukum di KPK dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha itu kandas.

Pada Selasa, 14 Januari 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus menolak permohonan Praperadilan Ita.

Amar putusan hakim menyatakan jika proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.

Selain itu, Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024. Dalam sidang tersebut, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik dalam hal ini handphone.

Bukti-bukti tersebut menunjukkan ada fakta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. "Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan Praperadilan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Usaha serupa juga ditempuh oleh Alwin Basri. Ia menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Nasib Alwin akan ditentukan hari ini oleh hakim yang rencananya menggelar sidang pembacaan putusan.

Disaat yang sama dengan proses Praperadilan, penyidik KPK tidak berhenti melakukan tindakan hukum. Banyak saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, setidaknya sudah ada 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah yang digeledah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.(Tim)

Tipikor Wali Kota Semarang dan Suaminya Tersangkut 3 Kasus Dugaan Korupsi