a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Hakim Batalkan Akta Pembentukan P3RSC GCM Versi Tonny Soenanto

Hakim Batalkan Akta Pembentukan P3RSC GCM Versi Tonny Soenanto
Jakarta, Pro Legal News - Konflik dualisme kepengurusan Perhimpunan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas (PPPRSC-GCM) menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian sidang serta keterangan sejumlah pihak, akhirnya majelis hakim melalui  putusannya  membatalkan akta pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas (PPRSC GCM), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Dalam amar putusan  yang dibacakan oleh, Hakim Ketua Desbenneri Sinaga menyatakan bahwa tergugat yang merupakan pengurus PPRSC GCM bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) melakukan rapat luar biasa, hingga dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum. "Kemudian, segala keputusan rapat luar biasa yang kemudian dituangkan dalam akta notaris Stephany Maria Liliany berikut beberapa turunannya tidaklah sah dan tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Desbenneri.

Hakim  juga mengatakan bahwa suatu organisasi termasuk perhimpunan penghuni apartemen rusun terdapat satu aturan yang harus disepakati anggotanya dan disebut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga. Selanjutnya juga, dalam putusan tersebut hakim meminta para tergugat untuk membayarkan biaya perkara gugatan sebesar Rp28 juta.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum tergugat,  Teguh mengatakan akan membicarakan dahulu dengan kliennya terkait putusan hakim yang mengabulkan tuntutan penggugat. "Yang pasti kita akan mengambil langkah hukum," singkatnya.

Sebelumnya, dualisme kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas, di Kemayoran, Jakarta Pusat terjadi antar kubu Tonny Sunanto dkk dengan Lily Tiro. Sesuai putusan MPW Notaris DKI Jakarta, akta pembentukan PPPRS kubu Tonny ada terjadi kesalahan dalam salinan.

Maka dengan keluarnya putusan tersebut secara otomatis hanya ada satu kepengurusan PPRSC-GCM sah yakni yang dipimpin Lily Tiro (Penggugat) dan terbentuk tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No.1029/2000 tanggal 10 Maret 2000. ''Memperhatikan pasal 1320 KUH Perdata dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPRSC-GCM dan catatan lain yang berkaitan dengan perkara ini menyatakan tergugat 1 sampai 23 dan tergugat 25 (Tony Soenanto-Saurip Kadi Cs) telah melakukan perbuatan melawan hukum.'' ujar Desbenneri Sinaga yang didampingi Hakim Anggota, Abdul Kohar, dan Tafsir Sembiring Meliala, di PN Jakpus, Kamis (4/4/2019).

Desbenneri juga mengatakan, ''Menyatakan Rapat Umum Luar Biasa (RULB) tanggal 20 September 2013 yang dilaksanakan oleh tergugat 1 sampai 23 dan tergugat 25 bertentangan dengan AD/ART PPRSC-GCM,'' tambahnya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membatalkan Akta Notaris nomor 60, 61, 62, dan 62 tahun 2013 yang mengatasnamakan PPRSC-GCM tandingan yang disahkan Notaris Stephany Maria Liliany termasuk turunan-turunannya atau segala sesuatu yang berdasarkan akta ini. Kemudian terkait RULB untuk membentuk PPRSC-GCM tandingan yang digelar Tony Soenanto-Saurip Kadi Cs tanggal 20 September 2013 bertentangan dengan AD/ART PPRSC-GCM. ''Dengan begitu menyatakan keputusan-keputusan RULB PPRSC-GCM yang dituangkan dalam akta Notaris Stephany Maria Liliany no 60, 61, 62, 63 tahun 2013 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.'' ''Menyatakan perbuatan tergugat (Tony Soenanto-Saurip Kadi Cs) atau kuasanya atau orang lain yang ditunjuk melakukan pekerjaan yang mengatasnamakan PPRSC-GCM adalah tidak sah dan tidak mempunya kekuatan hukum yang mengingkat,''  ujar  Desbenneri. Tim
Perdata Hakim Batalkan Akta Pembentukan P3RSC GCM Versi Tonny Soenanto