Ketua MK Tolak Interupsi Yusril Iza Mahendra pada Sidang Pilpres
Ketua MK Anwar Usman
Jakarta, Pro Legal News - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno membacakan gugatan Pilpres 2019 pada sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Tim kuasa hukum pasangan 02 Prabowo-Sandiaga Uno membacakan gugatan versi perbaikan.
Sidang MK yang mendapat penjagaan super ketat dimulai pukul 09.00 WIB, di ruang sidang utama Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6). Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno dipimpin Bambang Widjojanto.
Bambang memulai membacakan isi gugatannya dengan mengatakan, pihaknya meyakini Mahkamah Konstitusi akan senantiasa terus meninggikan marwahnya sebagai Mahkamah Keadilan yang tidak hanya berkutat menyelesaikan perselisihan pemilu, tetapi juga berupaya kuat untuk memberikan rasa keadilan. "Kami yakin, MK akan memberikan keadialan," kata Bambang.
Baru beberapa menit Bambang membacakan gugatannya, ada interupsi dari pihak lawan.
"Yang Mulia, Yang Mulia," kata Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim kuasa hukum pasangan 01 Jokowi Dodo-Ma'ruf Amin.
Mendengar interupsi itu, Ketua MK Anwar Usman selaku pemimpin sidang langsung menegur sikap Yusril yang melakukan interupsi.