a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Putusan MK Final dan Mengikat Semua Pihak Harus Menerima

Putusan MK Final dan Mengikat Semua Pihak Harus Menerima
Jakarta, Pro Legal News - Putusan gugatan hasil Pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Kontitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Semua pihak diminta menghormati putusan yang akan dibacakan pada sidang hari Jumat 28 Juni 2019.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Senin (24/6). "Putusan MK final dan mengikat. Semua pihak harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apa pun amar putusannya nanti," kata Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Proses persidangan dilaksanakan secara terbuka sehingga masyarakat bisa menyaksikan lewat siaran televisi. Dari proses persidangan, kini hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga Kamis (27/6).

Menurut Fajar, setelah persidang yang melalahkan, kini giliran MK untuk mengambil keputusan. Pihaknya meminta semua pihak untuk mempercayakan kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai fakta persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim.

Untuk diketahui tim hukum Prabowo-Sandi dalam permohonan gugatannya meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Sementara KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim hukum pasabgan 02. Tim
Perdata Putusan MK Final dan Mengikat Semua Pihak Harus Menerima