a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Sehari Menjelang Pembacaan Putusan Sidang MK Pengamanan Diperketat

Sehari Menjelang Pembacaan Putusan Sidang MK Pengamanan Diperketat
Jakarta, Pro Legal News - Polisi sejak Rabu pagi menutup arus lalu lintas satu arah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Arus lalu lintas yang mengarah ke depan gedung Mahkamah Agung (MK) mulai dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat ditutup.

Sehari menjelang majelis hakim MK membacakan putusan gugatan hasil Pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi, pihak kepolisian mulai meningkatkan pengamanan.

Kendaraan dari Harmoni mengarah ke Bundaran HI masih dibuka. Sebaliknya kendaraan dari Jalan MH Thamrin dan Jalan Budi Kemuliaan yang hendak menuju ke Harmoni dialihkan  ke Jalan  Medan Merdeka Selatan.

Sejumlah polisi sibuk melakukan berbagai persiapan pengaman menjelang pembacaan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 akan dilakukan pada Kamis 27 Juni 2019.

Berkaitan sidang vonis MK, sejumlah ormas seperti PA 212 menyatakan tetap akan menggelar aksi kawal sidang MK. Bahkan Juru Bicara PA 212 Novel mengatakan pihak tetap akan menggelar aksi yang diberi nama bela agama.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo secara tegas mengatakan, melarang segala bentuk unjuk rasa hingga selesai pembacaan sidang putusan MK.

Polri melarang adanya aksi di sejumlah objek vital yang memiliki potensi kerawanan seperti di gedung KPU, Bawaslu, dan kompleks DPR/MPR. Sebab, aksi ini bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Polri meminta masyarakat memahami kebijakan itu. Polri tidak akan memberi toleransi. Dia mengaku tidak ingin insiden kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 terulang.

Polri akan membubarkan massa secara paksa jika tetap menggelar aksi di gedung MK. Larangan unjuk rasa ini berlaku hingga selesainya pembacaan putusan Kamis (27/6) besok.

Kata Irjen Gatot, pihak kepolisian sudah punya protap, tahapan-tahapannya penangan unjuk rasa yang pada intinya melarang kegiatan massa yang berada di depan gedung MK.

Polisi hanya membolehkan masuk para undangan-undangan yang akan hadir di lokasi, baik di MK maupun di KPU. Jika tetap ada massa yang datang ke gedung MK bersamaan sidang itu polisi mengimbau untuk membubarkan diri sebelum dilakukan tindakan pembubaran oleh polisi.

Kapolda Gatot meminta masyarakat memahami karena polisi tidak menghendaki bila aksi-aksi nantinya disusupi oknum tertentu sehingga terjadi kerusuhan yang bisa merugikan kepentingan masyarakat banyak.

Ingat insiden 21-22, polisi sudah lakukan toleransi, tapi ada pihak tertentu, oknum tertentu, yang berakhir terjadinya kerusuhan.

Polusi meminta seluruh komponen masyarakat kegiatan di MK disiarkan langsung televisi. Tim
Perdata Sehari Menjelang Pembacaan Putusan Sidang MK Pengamanan Diperketat