a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Sidang Putusan Gugatan Pilpres oleh MK Dimajukan 27 Juni

Sidang Putusan Gugatan Pilpres oleh MK Dimajukan 27 Juni
Jakarta, Pro Legal News - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 dimajukan pada  27 Juni 2019. Pertimbangan aspek kesiapan, MK menilai sidang putusan sudah siap dibacakan pada 27 Juni, tidak perlu menunggu sampai 28 Juni.

Hal itu dikatakan Juru Bicara MK, Fajar Laksono terkait dipercepatnya pembacaan putusan sidang gugatan hasil Pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi ke MK. “Hanya pertimbangan internal saja. Majelis Hakim MK merasa sudah siap untuk dibacakan 27 Juni. Kalau sudah siap 27 Juni, kenapa harus menunggu sampai 28 Juni," kata Fajar di Jakarta, Selasa 25/6).

Jadwal sidang putusan yang dimajukan satu hari dari jadwal sebelumnya diterima oleh seluruh pihak, yaitu pemohon, termohon serta pihak terkait.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, KPU menyerahkan sepenuhnya ke MK. Tidak masalah jika jadwal sidang putusan dimajukan dari yang diagendakan karena MK punya batas waktu maksimal 28 Juni. Tim
Perdata Sidang Putusan Gugatan Pilpres oleh MK Dimajukan 27 Juni