Tim Hukum Prabowo-Sandjaga Singgung Polri, Intelijen dan Birokrasi
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto
Jakarta, Pro Legal News - Tim kuasa hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatannya juga menyinggung soal Polri, intelijen dan birokrasi lain terkait dugaan kecurangan Pilpres terstruktur, sistematis dan masif (TSM). MK dimohon dukungan MK terkait masalah ini.
Alasannya beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan pemohon karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah presiden dengan aparat kepolisian, intelijen dan birokrasinya.
"Kami dengan penuh kerendahan hati memohon dukungan penuh dari MK khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny Indrayana tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno saat membacakan permohonan gugatan Pilpres di persidangan MK MK), Jumat (14/6).
Menurut tim hukum Prabowo mengatakan, salah satu kunci dari proses persidangan ini adalah soal pembuktian. "Kami ingin jelaskan bukti- bukti yang kami sampakikan bukan hanya tautan berita semata. Bukti ini berbagai bukti pendukung yang menguatkan dalil adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan oleh Paslon 01," tegas Deni.
Dikatakan, terkait tautan berita perlu pula ditegaskan adalah alat bukti yang keabsahan dan nilainya diserahkan kepada majelis hakim MK.
Dalam gugatannya tim hukum Prabowo menegaskan, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU tidak sah. Sebab, menurut hukum karena perolehan suara pasangan capres dan wapres Jokowi -Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara.Sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.
Kata tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%). Tim