a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

GMP LAW OFFICE

ADVOKAT KETENAGAKERJAAN
GMP LAW OFFICE
ADVOKAT KETENAGAKERJAAN GUNTUR MANUMPAK PANGARIBUAN, S.H. - AGUS SALIM RA.IS, S.H.
Para Advokat dan Konsultan Hukum di GMP Law Office adalah Anggota PERADI yang mendedikasikan diri memberikan layanan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh dari perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum atau yang sewenang-wenang kalangan pengusaha dan/atau pihak perusahaan. Guna ikut menjamin hak-hak dasar para pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau Pengunduran Diri, kami mendirikan “Rumah Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh,” pada GMP Law Office yang dinakhodai Advokat Guntur Manumpak Pangaribuan, S.H.

Rumah Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh GMP Law Office memberikan layanan jasa:

Non Litigasi

- Mendampingi dan mewakili kaum pekerja/buruh selaku Pemberi Kuasa dalam perundingan Bipartit, dan apabila diperlukan dilanjutkan dengan pendampingan perundingan Tripartit di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk wilayah Jabodetabek;
- Memastikan Risalah Perundingan Bipartit dibuat;
- Meminta Mediator PHI Bidang Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah perundingan Tripartit berlangsung, untuk melaksanakan kewajiban hukum Menerbitkan Risalah Penyelesaian atau Konsiliasi (Risalah Hasil Mediasi);

Litigasi

- Mendamping dan mewakili kalangan pekerja/buruh mengajukan gugatan perselisihan hubungan ketenagakerjaan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial;
- Mendampingi dan mewakili kalangan pekerja/buruh, mengadukan atau melakukan upaya hukum pidana terhadap pihak yang ‘menghilangkan ijazah’ (yang dijadikan jaminan) kepada Pihak Kepolisian RI/Penyidik;

Hak Pekerja Saat Terkena PHK

Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan, dalam hal PHK, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pasal 81 angka 47 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 156 ayat (10 UU Ketenagakerjaan, menegaskan dalam hal pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut, diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta

Hotline GMP Law Office, Rumah Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh:

Dengan biaya yang terjangkau, tersedia jasa bantuan hukum bagi pekerja/buruh kecil. Rumah Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh hadir guna membantu kaum pekerja/buruh memperoleh jaminan hak-hak dasar mereka, setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau Mengundurkan Diri.

Pekerja/Buruh atau rekan Anda yang memerlukn Layanan Jasa Hukum kami, bisa menghubungi melalui WhatsApp +6281386402673. ***
Perdata GMP LAW OFFICE