a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

IMING-IMING MARKETING PT ASA INTI UTAMA

IMING-IMING MARKETING PT ASA INTI UTAMA
Sidang dengan agenda pembuktian (ak)
Pro Legal News - Seorang staf marketing berinisial Nn dari PT Asa Inti Utama (AIU) atau Asa Food tanggal 21 oktober 2019 menghubungi Fransiska Lusiana (34). Melalui percakapan WhatsApp, Nn menjelaskan bahwa PT AIU atau Asa Food memiliki pabrik roti di Bogor. Perusahaan itu berniat go public. Nn menawarkan produk investasi berupa promessory note (sejenis surat berharga) berjangka satu tahun. “Saya dikirimi Nn artikel tentang perusahaan Asa Food Indonesia yang berencana IPO,” tutur Fransiska.

Artikel kiriman Nn menyatakan Asa Food Indonesia (yang berafiliasi dengan PT AIU) berencana IPO senilai Rp m2 trilyun. Melihat propek usaha bagus berdasarkan kiriman Nn, Fransiska 5 November 2019 berinvestasi sebesar Rp 500 juta. Dia transfer dari rekeningnya di BCA Cabang Buaran ke rekening PT AIU dan menerima promissory note bernomor seri AAA 027.

Nn menjanjikan, jika berinvestasi Rp 500 juta lagi di PT AIU, Fransiska mendapatkan hadiah cash back Rp 25 juta. Tergiur oleh iming-iming itu, Fransiska antara 15-18 Nov 2019 mengirim uang Rp 475 juta ke rekening PT AIU. “Berikut cash back, totalnya menjadi Rp 500 juta dan saya menerima promissory note bernomor seri AAA 038,” kata Fransiska lagi.

Atas investasi yang seluruhnya ber nilai Rp 1 milyar tersebut, Fransiska menerima ‘indikasi hasil’ 11,5-12 persen per bulan. Bunga atau ‘indikasi hasil’ tersebut ditransfer langsung PT AIU ke rekening Fransiska. “Cuma 2-3 bulan. Sejak Maret 2020, kami sudah tidak menerima bunga dari PT AIU,” tutur Fransiska.

Hal itu ditanyakannya kepada Nn maupun Eko (atasan Nn), namun mereka tidak memberi jawaban yang jelas. Sampai Oktober 2020 tetap tidak didapat keterangan yang jelas tentang kegagalan pembayaran bunga tersebut. Ketika jatuh tempo pada bulan November 2020, bunga tetap tidak dibayar dan dana pokok investasi juga tidak dikembalikan.

Sekitar setahun Fransiska dan para kreditur lain mencoba menarik kembali investasi mereka. Nn dan sejumlah pihak dari PT AIU selalu mencoba meyakinkan, agar para kreditor itu bersabar. Tapi tidak ada realisasi yang jelas kapan dan bagaimana investasi mereka akan dikembalikan. Tanggal 10 Desember 2021, Fransiska menandatangani surat kuasa hukum. Ia melengrkapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Yuliana (64), seorang investor lain yang mengalami nasib sama.

Yuliana dan Fransiska yang didampingi advokat Guntur Pangaribuan SH, menggugat PKPU terhadap PT Asa Inti Utama melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan bernomor 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Januari 2022, pengadilan niaga menyatakaan PT Asa lnti Utama (AIU) terbukti berutang dan gagal memenuhi kewajiban pembayarannya. Perusahaan itu ditetapkan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya. Majelis hakim diketuai Bambang Sucipto SH MH dengan anggota Dariyanto SH MH dan Heru Hanindyo SH MH LLM.

Baca juga https://www.prolegalnews.id/Menu-Berita/Nasional/utang-pt-asa-inti-utama-terbukti.html

Fransiska tidak lagi terpengaruh oleh bujukan para staf marketing PT AIU. Ia berusaha menjelaskan kepada teman-teman sesama investor yang mengalami nasib serupa, agar bertindak tepat dan cepat. “Saya ikuti terus persidangannya, sehingga saya bisa merasakan dinamika penyelesaian utang melalui proses PKPU,” katanya.

Kesempatan bagi para kreditor PT AIU sangat terbatas. Prosesnya rumit buat orang awam. Selambat-lambatnya, tanggal 17 Februari 2022 para kreditor harus mendaftarkan piutang mereka jika menginginkan uang atau piutangnya dibayar PT AIU. “Tidak mudah bagi orang awam seperti saya buat menjadi kreditor yang efektif dalam perkara kepailitan maupun PKPU,” kata Fransiska, “Harus pakai pengacara yang bisa rajin menagih dan mengikuti prosesnya. Tidak boleh lengah”

Baca juga https://www.prolegalnews.id/Menu-Berita/Meja-Hijau/Perdata/hak-kreditur-pt-asa-inti-utama.html

Setelah putusan bernomor 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Januari 2022, tersebut, Hakim Pengawas Djoenaidi SH bersama Tim Pengurus PKPU PT Asa Inti Utama melakukan pertemuan. Ditetapkan rapat perdana kreditor dilaksanakan Kamis 10 Februari 2022 pukul 10 WIB di Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta
Pusat. “Supaya piutangnya bisa diketahui dan dicatat buat dibayar, kreditur perlu datang atau diwakili kuasanya. Kalau salah kasih kuasa, yaaa bisa ‘zonk’ (jeblok),” kata Fransiska.

Selambat-lambatnya Kamis 17 Februari 2022 pukul 17 WIB, para kreditor harus sudah mengajukan tagihannya melalui Tim Pengurus PKPU PT Asa lnti Utama. Ada indikasi, pihak ‘staf marketing’ mencoba memengaruhi para kreditor agar tidak ikut rapat. Padahal, jika tidak ikut rapat dan tidak diwakili secara benar dalam rapat-rapat tersebut, kreditor menjadi kehilangan hak buat mengajukan tagihannya.

Baca juga https://www.prolegalnews.id/Menu-Berita/Nasional/kreditor-pt-asa-inti-utama-diundang-rapat.html

Jika debitor yang dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak bisa memenuhi kewajibannya atau tidak bisa berdamai, akan dia dinyatakan pailit. Pada hakikatnya kepailitan adalah situasi debitor yang tidak mampu membayar utangnya sehingga asetnya diurus oleh kurator. Tugas kurator adalah menjual harta debitor dan membayarkannya kepada kreditor. PT Asa lnti Utama dewasa ini dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dan harus memenuhi kewajibannya selambat-lambatnya 10 Maret 2022.

Dalam suasana yang wajar, debitor tentu akan mengusahakan perdamaian guna menghindari terjadinya pailit. Tidak banyak yang tahu bahwa dalam proses kepailitan maupun PKPU, para kreditor dilarang langsung menagih utangnya kepada debitor. Mereka harus melaporkan piutangnya kepada kurator atau pengurus. Menurut hukum, hak-hak debitor maupun hak-hak kreditor dilaksanakan oleh Kurator atau Pengurus. “Didampingi pengacara pun belum tentu kita sepenuhnya berhasil, apalagi jika kita maju sendiri,” kata Fransiska. (albert kuhon)

#tipuan marketing
#hak kreditor
#investasi bodong
#PKPU
#PT Asa Inti Utama
#Rapat Kreditor
#Pengadilan niaga
#pailit

Perdata IMING-IMING MARKETING PT ASA INTI UTAMA