a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

JANGAN SAMPAI KREDITOR PT ASA INTI UTAMA TERTIPU LAGI

JANGAN SAMPAI KREDITOR  PT ASA INTI UTAMA TERTIPU LAGI
Pro Legal News - Tim pengacara yang mendampingi Yuliana (64) menilai, ada pihak-pihak yang mencoba mengelabui para kreditor PT Asa Inti Utama (AIU) yang dewasa ini keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS). Akibat gugatan Yuliana, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan bernomor 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, Rabu (26/1) menetapkan PT AIU dalam keadaan PKPUS dengan segala akibat hukumnya.

Perusahaan itu dinilai terbukti gagal memenuhi kewajibannya membayar utang. Pengadilan menetapkan, perusahaan harus menyelesaikan kewajibannya selambat-lambatnya 10 Maret 2022. Rapat perdana para kreditor Kamis (10/2) lalu, batal terlaksana karena Hakim Pengawas Djoenaidi SH MH sakit.

Baca juga https://www.prolegalnews.co.id/rapat-perdana-kreditor-pt-asa-inti-utama/

Utang PT AIU antara lain berupa ‘investasi’ puluhan kreditor, yang sudah jatuh tempo tetapi tidak dibayar oleh pihak PT AIU. Investasi itu ditawarkan kepada para kreditor oleh sejumlah orang yang berperanan sebagai pihak marketing PT AIU, dengan iming-iming ‘bunga’ 11,5-12 persen per bulan. Setelah beberapa bulan, bunganya tidak dibayar dan bahkan investasinya tidak dikembalikan.

“Sekarang, ada staf marketing yang berpura-pura menjadi investor atau kreditor dan mengajak sejumlah kreditor lain bergabung menggunakan jasa pengacara secara murah.” ujar Guntur Pangaribuan SH, advokat yang mendampingi Yuliana. Staf marketing itu menawarkan kepada sejumlah kreditor agar menggunakan jasa pengacara yang disediakannya dengan imbalan murah. “Cuma kreditor bodoh yang bisa ditipu berkali-kali oleh staf marketing PT AIU.”

Baca juga: https://www.prolegalnews.co.id/marketing-dapat-komisi-kreditor-pt-aiu-gigit-jari/

Pangaribuan menuturkan, para staf marketing PT AIU itu dulu mendapat komisi ketika berhasil merekrut investor. Mereka bilang PT AIU adalah perusahaan besar yang akan go-public dan membuka cabang-cabang pabrik roti di seluruh Indonesia. Ketika pembayaran kepada kreditor macet, para staf marketing PT AIU menenteramkan kreditor dengan mengatakan perusahaannya pasti mengembalikan uang yang diinvestasikan kreditor. “Padahal, sampai setahun lebih tidak ada realisasi pembayaran apa-apa.” ujar Pangaribuan.

Baca juga: https://www.prolegalnews.co.id/menagih-pt-asa-inti-utama-kreditor-perlu-jasa-pengacara/

Sekarang, mendadak sejumlah staf marketing itu ikut mengaku sebagai kreditor yang menginvestasikan uang di PT AIU. Lalu mereka mengajak sejumlah kreditor bergabung dalam satu kelompok dan ikut mendaftarkan diri sebagai pihak yang memiliki piutang. Para kreditor bisa terkecoh dengan iming-iming biaya pengacara yang murah, sebagaimana iming-iming bunga investasi yang tinggi ketika staf marketing itu menawarkan promissory notes PT AIU.

Baca juga https://www.prolegalnews.co.id/kreditor-bisa-tertipu-dua-kali/

“Tujuan pihak marketing berpura-pura jadi kreditor sangat mudah ditebak. Mereka bermaksud menipu para kreditor yang masih awam dan memanfaatkan hak suara para kreditor itu buat kepentingan PT AIU,” ujar Pangaribuan. Hak suara itu diperlukan dalam perundingan cara pembayaran utang PT AIU. Semakin banyak kreditor yang bergabung dengan pihak marketing, semakin kecil kemungkinan PT AIU membayar utang-utangnya.

Pangaribuan menjelaskan, mustahil staf marketing itu akan sungguh-sunggiuh memperjuangkan kepentingan kreditor. Debitor seperti PT AIU punya banyak cara licik buat menghindari kewajibannya membayar utang. Dan pihak marketing yang sama pernah menjerumuskan sejumlah investor buat berinvestasi di perusahaan lain. “Lalu ada konco-konco debitor dan staf marketing yang pura-pura mengajukan gugatan PKPU. Gugatannya dikabulkan, dan konsep perdamaian diatur begitu rupa sehingga piutang kreditor sampai sekarang tidak dibayar,” kata Pangaribuan lebih jauh.

Baca juga https://www.prolegalnews.co.id/pembayaran-utang-pt-asa-inti-utama/

Isi konsep perdamaian itu dibuat sesuai dengan keinginan perusahaan yang ‘nakal’, dengan memanfaatkan suara kreditor. Sebagian dari staf marketing perusahaan ‘nakal’ itu, memang merangkap sebagai pihak marketing dalam pencarian investasi bagi PT AIU. Advokat itu mengingatkan: “Jangan sampai kreditor PT AIU dibodohi lagi dengan cara yang sama. Menyesal kemudian, tidak ada gunanya.” (albert kuhon)




#hak suara kreditor
#rapat perdana kreditor
#tipuan marketing
#hak kreditor
#investasi bodong
#PKPU
#PT Asa Inti Utama
#Rapat Kreditor
#Pengadilan niaga
#pailit
Perdata JANGAN SAMPAI KREDITOR  PT ASA INTI UTAMA TERTIPU LAGI