Wali murid SDN Pondok Cina 1 lakukan unjuk rasa (rep)
Jakarta, Pro Legal- Sejumlah orang tua murid SDN Pondok Cina 1 melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 resmi mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan PTUN Bandung, Senin (5/2). "Upaya ini merupakan babak lanjutan dari gugatan yang sebelumnya telah diajukan terhadap Wali Kota Depok lantaran melakukan pemusnahan/penggusuran paksa terhadap SDN Pondok Cina 1 yang telah beroperasi sejak 1946 dan puluhan tahun berdiri di Jl. Margonda Raya," ujar perwakilan tim advokasi Fadhil Alfathan melalui siaran pers, Rabu (7/2).
Menurut Fadhil, upaya kasasi diambil karena berbagai dampak kerugian yang dialami akibat penggusuran paksa belum dipulihkan. Mulai dari siswa yang dipaksa pindah ke sekolah lain dengan meninggalkan relasi sosial dan berbagai prestasi yang diraih, hingga proses pemusnahan/penggusuran paksa yang menempatkan para siswa-yang masih berusia anak-dalam kondisi ketakutan akibat penggusuran sekolahnya yang akan dilakukan oleh ratusan Satpol PP Kota Depok.
Fadhil menguraikan, dalam memori kasasinya Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 menyoroti berbagai persoalan dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, serta menyampaikan beberapa kesalahan dalam penerapan hukum.
Pertama, majelis hakim tingkat pertama dan banding tidak setia pada fakta dengan menyatakan gugatan prematur lantaran objek gugatan dan objek dalam upaya administratif berbeda, sehingga dianggap belum melakukan upaya administratif.
Padahal, terang Fadhil, jika dilihat lebih dalam, tidak terdapat perbedaan substansial antara objek gugatan dan objek dalam upaya administratif. Ia menjelaskan keduanya menyinggung permasalahan yang sama, yakni upaya pemusnahan/penggusuran paksa SDN Pondok Cina 1.
Dalam penjelasnya Fadhil mengungkapkan jika objek gugatan bahkan telah melewati proses dismissal maupun pemeriksaan persiapan. "Dengan kata lain, formalitas gugatan sebenarnya sudah melewati proses penyempurnaan gugatan," ujar Fadhil.
Selain itu, lanjut dia, para orang tua murid juga telah menempuh upaya administratif berupa keberatan administratif kepada Wali Kota Depok pada 9 Januari 2023, dan Banding Administratif kepada Gubernur Jawa Barat pada 1 Februari 2023.
Kedua, tim advokasi menilai putusan tingkat pertama dan banding hanya mengedepankan hal-hal formil ketimbang kebenaran yang bersifat substansial.
Serangkaian pelanggaran peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta dampak kerugian tidak dilirik sama sekali. "Dalam konteks ini, kami menilai bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara telah kehilangan muruahnya sebagai Hakim Administrasi penyeimbang kekuasaan antara pemerintah dan warganya," ujar Fadhil.
Maka berdasarkan persoalan tersebut, tim advokasi meminta majelis hakim kasasi pada MA menjatuhkan putusan yang dilandasi nilai-nilai kesetiaan terhadap kebenaran dan keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan Wali Kota Depok M. Idris atas gugatan 11 wali murid atau orang tua murid di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina 1.
Majelis hakim PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Bandung. "Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 44/G/TF/2023/PTUN.BDG tanggal 11 September 2023 yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusan perkara nomor : 314/B/TF/2023/PT.TUN.JKT dikutip Selasa (23/1).
Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Santer Sitorus dengan hakim anggota yaitu Arif Nurdua dan Ariyanto. Putusan diucapkan dalam persidangan yang dibuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa, 9 Januari 2024.(Tim)