MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Tumenggung
Syafruddin Arsyad Temenggung, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Jakarta, Pro Legal News - Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kasus surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. "Alhamdulillah," kata pengacara Syafruddin, Hasbullah, Selasa (9/7).
Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin memperberat hukuman menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. "Alhamdulillah MA mendudukkan perkara ini bukan perkara pidana, mendudukkan hukum dengan benar. Tapi kami hormati KPK menjalankan tugasnya," ujar Hasbullah.
Sementara di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Syafruddin. Namun putusan ini tidak bulat karena adanya dissenting opinion.
Hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin tidak sependapat dengan hakim ketua Salman Luthan. Syamsul menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan hukum perdata, sedangkan Askin menilai perbuatannya masuk dalam hukum administrasi. Tim