Renaldi Agusta F SH, MH, CLA : Perlu Redefinisi Terminologi Korban Penyalahgunaan Narkoba
Renaldi Agusta F SH, MH, CLA
Jakarta, Pro Legal News – Hampir setiap hari, publik mendapat ‘asupan’ berita tentang penyalah gunaan narkoba. Barang haram itu telah dikonsumsi oleh semua kalangan baik dari kelangan elit hingga masyarakat awam. Padahal Indonesia telah memiliki regulasi yang melarang penggunaan dadah itu. Sehingga mengkonsumsi barang haram itu masuk kategori sebagai tindakan yang melanggar hukum yang layak diberi sanksi pidana bagi siapapun yang terbukti menggunakannya.
Awal Maret lalu, publik dikejutkan dengan tertangkapnya pesohor yang tersangkut kasus penggunaan Narkoba. Mantan Staff Ahli Presiden yang juga politisi Partai Demokrat, Andi Arief ditangkap di salah satu hotel di Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019).
Hebatnya, hanya dalam hitungan hari AA ini dibebaskan oleh aparat kepolisian dengan dalih hanyalah menjadi korban penyalah gunaan narkoba. Penggunaan terminologi korban untuk membebaskan AA ini yang memantik polemik, layakah seorang AA disebut sebagai korban penyalah gunaan narkoba.
Menurut Ahli Hukum, Renaldi Agusta F SH, MH, CLA, penggunaan terminology korban terhadap AA ini pantas dikritisi. Tesis Renaldi berangkat dari profil AA yang masuk kategori bukan orang sembarangan. AA adalah politisi yang telah malang melintang di jagad politik nasional. Selain itu AA adalah mantan Staf Ahli Presiden yang notabene memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi. Dengan profil yang mentereng itu mustahil jika AA tidak mengetahui bahaya penggunaan narkoba sekaligus konsekuensinya bila terbukti menggunakannya.
Dengan asumsi seperti itu, masih layakkah bila AA dikategorikan sebagai sebagai korban penyalah gunaan narkoba.”Jadi perlu redefinisi tentang terminologi korban penyalah gunaan narkoba, agar hal itu tidak menjadi preseden buruk penegakan supremasi hukum dan usaha pemberantasan narkoba di Indonesia,” ujarnya. Tim