Barang Bukti Uang Dengan Tulisan 'Buat Kasasi' Ditemukan Kejagung Dalam Kasus Ronald Tannur
Barang bukti uang dalam kasus Robert Tannur (rep)
Jakarta, Pro Legal-Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mendalami temuan barang bukti uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) yang bertuliskan catatan 'Buat Kasasi' di kasus suap pemberian vonis bebas Ronald Tannur.
Seperti diketahui, dalam video yang dibagikan oleh Kejagung pada Rabu (23/10) kemarin, terlihat salah satu penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memamerkan uang tersebut yang ditemukan dari salah lokasi penggeledahan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, seluruh temuan barang bukti yang didapati penyidik akan dilakukan pendalaman serta penelusuran untuk memastikan kebenarannya. "Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (25/10).
Dalam kasus ini Kejagung secara resmi telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.(Tim)