a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Hendra Cs Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Tiba di PN Jaksel Pakai Rompi Tahanan

Hendra Cs Terdakwa Kasus Obstruction of Justice  Tiba di PN Jaksel Pakai Rompi Tahanan
Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Setelah Ferdy Sambo Cs menjalani sidang dakwaan, hari ini Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Terlihat Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba dengan menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan sekitar pukul 08.48 WIB dengan pengawalan ketat. Keduanya tampak kompak mengenakan kemeja putih panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah.

Sementara Arif Rahman Arifin tiba sekitar pukul 09.07 WIB. Berbeda dengan dua tersangka sebelumnya yang tiba dari rumah tahanan (rutan) Mako Brimob dengan mengenakan masker berwarna hitam, Arif tampak menggunakan masker berwarna putih.

Para terdakwa itu terlihat dengan tangan diborgol dan langsung digiring menuju ruang tahanan PN Jaksel sembari menunggu sidang pembacaan dakwaan dimulai.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi tempat persidangan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J.

Sebelumnya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10). Selain itu, Bharada E juga telah menjalani sidang dakwaan pada Selasa (18/10) kemarin. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara enam terdakwa yang akan menjalani sidang kasus perintangan penyidikan pada hari ini, Rabu (18/10) adalah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa itu diduga melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 233 KUHP.(Tim)


Pidsus Hendra Cs Terdakwa Kasus Obstruction of Justice  Tiba di PN Jaksel Pakai Rompi Tahanan