1.321 Personel Gabungan Kawal Sidang Perdana Bahar bin Smith
Jalani Sidang Perdana, Bahar bin Smith Didakwa Pasal Berlapis
Bandung, Pro Legal News – Sidang kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar bin Smith, Kamis (28/2) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 1.321 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengamanan jalannya persidangan itu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudho Wisnu mengatakan, sesuai informasi dari Pengadilan Negeri Bandung, dimulai persidangan perdana Bahar bin Smith maka pengaman ditingkatkan.
Polisi melakukan pengaman terbuka dan tertutup untuk menjaga ketertiban selama persidangan. “Kami laksanakan pengamanan terbuka dan tertutup untuk rangkaian kegiatan-kegiatan proses persidangan tersebut,” kata Truno kepada wartawan, Kamis (28/2).
Pengamanan dilakukan aparat Polrestabes Bandung dan di-back up jajaran Polda Jawa Barat. “Kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Mungkin (massa yang) akan turun, diharapkan memahami bahwa proses sidang ini harus dihormati oleh semua pihak, sehingga proses ini tidak menimbulkan masalah baru dan juga masyarakat bisa mengikuti persidangan dengan tertib,” ujar Truno.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua remaja, CAJ (18) dan MKUAM (17). Kedua korban dianiaya oleh Bahar dan kawan-kawannya karena dituding mengaku sebagai kembaran Bahar.
Penganiayaan berat itu dilakukan Bahar bin Smith di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor. Penganiayaan kedua remaja itu membuat Bahar bin Smith terancam dihukum sembilan tahun penjara.
Polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, dan 333 KUHP, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Rico