2 Kelompok Pembuat dan Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu Ditangkap
Pelaku jual beli surat keterangan sehat palsu terkait bebas Covid-19 ditangkap
Jakarta, Pro Legal News - Dua kelompok pelaku jual beli surat keterangan sehat diduga palsu terkait bebas Covid-19. Dari dua kelompok itu, polisi mengamankan tujuh orang tersangka.
Untuk selembar surat sakti yang jadi salah satu syarat bebas bepergian para tersangka mematok tarif Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. "Per lembar surat keterangan itu dijual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (15/5).
Kasus jual beli surat bebas COVID -19 ini kata Kombes Ramdhan berhasil diungkap Polres Jembrana, Polda Bali. Dua kelompok pelaku membuat dan menjual surat keterangan palsu secara manual dan secara e-commerce atau online.
Menurut Kabag Penum Kombes Ramadhan, kelompok pertama polisi mengamankan tiga tersangka dalam penyergapan pada Kamis (14/5). Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya informasi transaksi surat keterangan bebas Covid-19 palsu di pasar Gilimanuk, Bali.
Dari informasi itu polisi mengembangkan kasusnya dan mengamankan para tersangka. "Dari para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut," ujar Kombes Ahmad Ramadhan.
Dari tangan para tersangka yang tergabung dalam kelompok pertama, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, 6 lembar blangko surat keterangan dokter, 1 pulpen, 2 handphone dan 1 perangkat komputer.
Sedang dari kelompok kedua, polisi mengamankan 4 orang tersangka. Mereka membuat surat sehat bebas Covid-19 palsu dan menjualnya secara online. Para tersangka, yakni WF (38), IA (35), RM (25), dan PEA (31) menawarkan secara e-commerce.
Keempat tersangka diketahui berprofesi sebagai tukang ojek. Mereka ditangkap, Kamis 14 Mei 2020 di rumah masing-masing. Modus para pelaku, yaitu memanfaatkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Mereka membuat dan menjual surat keterangan kesehatan yang palsu kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk dan dijual secara manual. Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.Sultan