2 Orang Anak Buah Perusahaan Menko Luhut Dihadirkan Dalam Sidang Haris Azhar
Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan bertemu dengan Founder Lokataru Haris Azhar di pengadilan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Founder Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KonTras Fatia Maulidiyanti bakal digelar hari ini, Senin (19/6) di Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sesuai agenda persidangan, dua orang saksi dari wakil perusahaan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menghadiri acara persidangan sebagai saksi. Kedua saksi itu ialah Paulus Prananto dan Heidi Melissa yang dihadirkan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU juga dikabarkan menghadirkan dua saksi lainnya yaitu dua komentator video Podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!". "Kami mendapat informasi bahwa akan ada 4 saksi yang akan dihadirkan yakni Paulus Prananto dan Heidi Melissa selaku wakil dari perusahaan Luhut serta 2 orang komentator di video podcast," tulis akun Instagram @kontras_update.
Adapun sidang kali merupakan sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi," demikian kutip SIPP PN Jakarta Timur, Senin (19/6).
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan kesaksian pada (8/6). Kemudian pada (12/6), dua staf Luhut Binsar Pandjaitan di Kemenko Marves juga telah memberikan kesaksian.
Keduanya ialah asisten bidang media Menko Marves Singgih Widyastono dan Adi Damar Kusumo selaku staf media internal Menko Marves.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".
Dalam video yang membahas dugaan bisnis tambang Luhut di Papua yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itu tampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.(Tim)