a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

2 TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Seumur Hidup dan Bayar Rp 796 Juta

2 TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Seumur Hidup dan Bayar Rp 796 Juta
Tiga Anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus penembakkan bos rental (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dua anggota TNI AL dituntut oleh Oditur Militer dengan hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari kesatuan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 796 juta dalam kasus pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman.

Oditur Militer Gori Rambe dalam tuntutannya menyebut Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ilyas dan menggelapkan mobil korban. "Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3).

"Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa II Serti Akbar Adli, pidana pokok penjara seumur hidup," jelasnya.

Sementara untuk Sertu Rafsin Hermawan, Oditur Militer menuntut hukuman empat tahun penjara karena dinilai hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Meski hukuman pidana penjaranya berbeda, Oditur Militer meminta Majelis Hakim untuk memecat ketiga terdakwa sebagai anggota TNI. Pasalnya perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah mencoreng nama baik dan melanggar aturan TNI. "Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," ujarnya.

Selain tuntutan pemecatan dan hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi dengan total Rp 796 juta kepada dua korban penembakan, yakni Ilyas dan Ramli.

Rinciannya yakni Bambang memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada saudara Ramli Rp 146.354.200.

Kemudian Akbar memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.

Sementara Rafsin memberikan restitusi kepada keluarga almarhum llyas Abdul Rahman sebesar Rp147.133.500 dan kepada saudara Ramli Rp73.177.100.
Seperti diketahui, sebelumnya Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Sertu Rafsin hanya didakwa dengan pasal penadahan.

Dalam kasus ini, selain 3 terdakwa anggota TNI AL, polisi juga telah menjerat dua pelaku sipil. Mereka ialah, Ajat Supriatna (32 tahun) dan seorang berinisial I.

Ajat merupakan penyewa pertama mobil rental milik Ilyas. Ajat ternyata malah menyerahkan atau memindahtangankan pada tersangka I.
I kemudian memindahtangankan mobil milik Ilyas tersebut kepada pelaku lainnya. Mobil itu lalu dijual kepada anggota TNI AL yang kemudian jadi terdakwa dalam kasus ini.(Tim)



Pidum 2 TNI AL Penembak Bos Rental Dituntut Seumur Hidup dan Bayar Rp 796 Juta