a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Dugaan Pemalsuan Pasal 263 KUHP Di Bapeten, 3 Penguji Tapi 4 Penilai Uji Kompetensi

Dugaan Pemalsuan Pasal 263 KUHP Di Bapeten, 3 Penguji Tapi 4 Penilai Uji Kompetensi
Togap Marpaung, saat bersama ,Menristek, Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D.
Jakarta, Pro Legal – Tim Pro Legal kembali lagi mengangkat kasus administratif tidak lulus uji kompetensi fungsional pengawas radiasi 4 kali dalam 4 tahun  yang menimpa Togap Marpaung di Bapeten karena  terindikasi ada tindak pidana pemalsuan surat seperti yang diatur  dalam Pasal 263 KUHP. Oleh karena itu, Togap telah melaporkan kasus tersebut ke  Polda Metro Jaya Nomor: TBL/970/II/2019/Dit.Reskrimum, tanggal 15 Februari 2019, yang dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat Nomor: B/4629/III/RES 7.4/2019/Dit. Reskrimum, tanggal 14 Maret 2019.

Putusan PTUN Jakarta

Dalam Majalah Pro Legal edisi Bulan Oktober - November 2018 juga Portal Berita Pro Legal edisi 3 dan 11 Oktober 2018 telah ditulis  artikel yang ketika itu  Togap Marpaung menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, perkara Nomor 138/G/2018/PTUN-JKT, tanggal 6 Juni 2018 yang putusannya adalah “PTUN tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara Majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard (NO).

Putusan majelis hakim tersebut terasa janggal dan aneh bagi Togap Marpaung. Maka, terpaksa Togap mengambil langkah hukum dengan melaporkan  Khoirul Huda  yang diduga memalsukan nilai yang dibuat olehnya dan Hendriyanto selaku Ketua Tim Uji Kompetensi yang menggunakan surat tersebut ke pihak kepolisian. Karena Togap Marpaung telah memiliki bukti hanya 3 orang penguji, Azhar, Ishak dan Amil Mardha yang bukti tersebut justru diperoleh dr Terlapor pd saat proses gugatan perkara terkait tidak lulus uji kompetensi di PTUN Jakarta, tanggal 21 Agustus 2018.

Putusan PTUN tersebut merupakan bukti absolut yang tidak terbantahkan karena disampaikan saksi fakta dibawah sumpah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ada lagi keterangan saksi fakta yang menyatakan hanya 3 orang penguji sesuai dengan bukti dari Terlapor tersebut. Keterangan saksi fakta pada tanggal 5 September 2018 dan menjadi bagian dari putusan perkara No. 138/G/2018/PTUN-JKT, tanggal 2 Oktober 2018.

Tetapi anehnya,  pada  tanggal  18 September 2018, Terlapor menyampaikan bukti di PTUN bahwa 4 orang penilai dan anehnya, nilai dr Khoirul Huda utk 4 kuadran, jeblok semuanya. Akibatnya nilai uji kompetensi Togap menjadi tidak lulus.

Menurut Togap, sebenarnya Khoirul Huda perannya hanya memandu jalannya uji kompetensi supaya terlaksana secara efektif sesuai ketentuan.

Sesuai Peraturan Kepala Bapeten No.10 Tahun 2016 terkait dengan uji kompetensi sangat jelas diatur syarat menjadi penguji, tugas penguji dan penilai. Pihak Terlapor tetap bersikeras dgn buktinya bahwa Khoirul Huda adalah penguji yang berarti membantah buktinya sendiri di PTUN.

Bila, Khoirul Huda dianggap penguji, tetapi faktanya menurut Togap ada aturan yang sangat prinsip dilanggar. “Bagaimana dia wajib memberi nilai tanpa wajib bertanya?

Aturan sudah jelas dan pasti ada 4 metode uji yang salah satunya ada wawancara (tanya jawab) yang persentase nilainya termasuk paling besar. Dua penguji yg sah memberi nilai baik dan satu nilai cukup baik. Sementara Khoirul Huda memberi nilai jelek sehingga alasan dia tidak bertanya tidak hanya melanggar aturan tapi juga  tidak logis,” ujar Togap.

Kini proses penyelidikan di Polres Jakarta Pusat sedang berlangsung, Togap menjelaskan juga bahwa gelar perkara sudah berlangsung beberapa bulan lalu. Sedang dalam penjadwalan Saksi Ahli Hukum Pidana dari FH UI. Togap merasa yakin jika kasusnya akan berjalan, karena  setelah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum pidana  terbukti jika unsur pidana dalam perkara itu sudah terpenuhi. Sehingga Togap juga telah menyiapkan langkah antisipasi jika kasusnya mandeg, akan membuat laporan ke Propam Polda Metro Jaya.

Terkait hal tersebut, Pro Legal telah melakukan surat  konfirmasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), melalui WA Ketua KASN, Tasdik Kinanto, SH., MHum  menyatakan telah membuat disposisi ke jajarannya untuk mencarikan solusi yang terbaik. Sementara Menristek Prof. Dr. Bambang P. Soemantri Brodjonegoro, ketika dikonfirmasi melalui WA untuk menindaklanjuti surat konfirmasi Pro Legal  ke Menristek menyatakan akan melakukan review terkait persoalan adanya dugaan penjegalan karier sercara sistematis di Bapeten. Tim
Pidum Dugaan Pemalsuan Pasal 263 KUHP Di Bapeten, 3 Penguji Tapi 4 Penilai Uji Kompetensi