a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati

Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati
Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora
Bekasi, Pro Legal News - Pembunuh sekeluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora dijatuhi hukuman mati. Atas putusan itu, pengacara mengajukan banding.

Hal itu dikatakan pengacara Harris Simamora, Alam Simamora di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7). "Kami akan melakukan banding," kata Alam.

Harris Simamora dinyatakan oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadao keluarga Daperum. "Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Djuyamto di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7).

Menurut hakim tidak ada hal meringankan dari terdakwa. Vonis atas Harris sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman mati.

Harris Simamora didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi. Ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.

Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi pada Senin 12 November 2018 sekitar pukul 23.45 WIB, di kediaman Daperum, Jl Bojong Nangka, Pondok Melati, Bekasi. Motifnya sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap di rumah korban. Tim
Pidum Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati