MA Tetap Menghukum Wanita Pengkritik Volume Azan 18 Bulan Penjara
Meliana saat pembacaan vonis di PN Medan
Jakarta, Pro Legal News - Mahkamah Agung (MA) menolak dan tetap menghukum Meliana, pengkritik volume azan di masjid dengan penjara selama 18 bulan. Masalah ini sebelum sempat menjadi pembicaraan banyak pihak yang dikaitkan dengan hak azasi manusia.
Kasus berawal pada Juli 2016. Ketika itu terhukum Meliana datang ke kios warga di Jalan Karya Lingkungan I Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Meliana meminta agar suara azan di maajid dikecilkan volumenya. "Kak, tolong bilang sama uak itu, kecilkan suara masjid itu kak," pintanya.
Permintaan Meliana untuk mengecilkan suara azan menjadi rumor negatif di kalangan warga setempat. Apalagi diantara warga membumbui dengan segala hal.
Dari sekedar menggunjing siapa Meliana, hingga mencari-cari asal-usul kesukuan Meliana. Omongan Meliana kemudian menjadi isu SARA di kalangan warga sekitar.
Pada 29 Juli 2016 beberapa orang provokator memanas-manasi dan menggerakkan warga untuk menggeruduk rumah Meliana dan merusaknya. Tidak hanya itu, vihara yang ada di kota itu pun dibakar.
Para pembakar rumah Meliana dan vihara ditangkap polisi dan dihukum penjara. Situasi makin memanas kemudian mendesak penegak hukum untuk memproses Meliana dan akhir dia diadiili.
Pada 19 Desember 2016, MUI Kota Tanjungbalai memutuskan ucapan yang disampaikan oleh Meliana atas suara azan yang berasal dari Masjid Al-Maksum sebagai perendahan dan penistaan terhadap agama Islam. MUI merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas Meiliana.
Pada 23 Januari 2017, perusak rumah Meliana dan pembakar vihara dihukum penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, yakni Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari, Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari, M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari, Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari, Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari, M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari, Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian), Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.
Setahun setelah proses hukum terhadap para warga yang terlibat pengrusakan dan pembakaran berlalu, jaksa memproses Meliana terkait volume azan masjid.
Meliana di kursi pesakitan pada 30 Mei 2018 dan dia ditahan atas penetapan pengadilan. Setelah melalui serangkaian persidangan, Jaksa menuntut Meliana selama 18 bulan penjara.
Pada 21 Agustus 2018, PN Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meliana. Karena tidak terima atas vonia itu, Meliana mengajukan banding.
Pada 22 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis Meliana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan.
Vonis Pengadilan Tinggi Medan dibacakan majelis hakim diketuai Daliun Sailan dengan anggota Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Ardianda Patria. Meliana dinilai melanggar Pasal 156 KUHP. Meliana tetap dihukum 18 bulan penjara.
"Menurut majelis hakim tingkat banding, lamanya pidana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan bagi masyarakat, karena telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini," ujar majelis.
Sebagian masyarakat merasa geram dengan putusan hakim. Aksi pun digelar di depan Gedung MA agar membebaskan Meliana. Bahkan di dunia maya ramai disebutkan, 222 ribuan orang menandatangani petisi agar Meliana dibebaskan.
"Saya, Meliana, percaya kepada tim penasihat hukum. Saya sudah melakukan yang terbaik dan saya setuju untuk melakukan upaya hukum kasasi. Saya mohon kepada hakim Ketua Mahkamah Agung supaya memberikan putusan atas tuduhan yang tidak pernah saya lakukan," kata Meliana dalam secarik kertas dari balik penjara.
Namun MA tidak terpengaruh dan pada 27 Maret 2019, MA menolak kasasi Meliana dan tetap menghukumnya 18 bulan penjara. Tim