a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Ahmad Dhani, Jaksa melawan

Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Ahmad Dhani, Jaksa melawan
Ahmad Dhani Prasetya saat dipersidangan
Jakarta, Pro Legal News - Masa hukuman Ahmad Dhani Prasetya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikurangi dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perlawanan atas putusan pengadilan tinggi itu.
JPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Minggu depan," kata jaksa Sarwoto saat ditanya soal rencana mengajukan kasasi di Jakarta, Minggu (24/3). Namun dia tidak menjelaskan secara rinci terkait pengajuan kasasi itu.

Untuk diketahui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta beberapa hari lalu mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani. Dalam putusan banding itu, pengadilan mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Merubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut. Sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar di bawah ini.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3).

Meski hukumannya dikurangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Alasan majelis hakim mengurangi vonis Ahmad Dhani karena kebebasan harus dipertanggungjawabkan. Negara tetap menjamin kebebasan berpendapat melalui penggunaan dan pemanfataan Teknologi Informasi dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tim
Pidum Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Ahmad Dhani, Jaksa melawan