Polisi Mangkir Sidang Praperadilan Aktivis Papua di PN Jaksel Ditunda
Jakarta, Pro Legal News - Akibat polisi mangkir, sidang pun terpaksa ditunda. Itulah yang terjadi pada sidang praperadilan aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting bersama mahasiswa Papua Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11) ditunda.
Kata Majelis Hakim Agus Widodo, sidang dengan agenda pembacaan permohonan tidak bisa digelar karena pihak tergugat yakni Pokda Metro Jaya tidak hadir. "Sidang akan dilanjutkan pada 25 November," kata hakim Agus di PN Jaksel, Senin (11/11).
Tim Advokasi Papua Michael Hilman dan Oki Wiratama sempat protes dan meminta agar sidang ditunda satu minggu saja. "Izin yang mulia, kalau berkenan, bukan kami tidak menghormati sidang, kalau bisa dipercepat satu minggu saja," ucap Oki.
Permintaan itu tidak dipenuhi majelis hakim dengan alasan kepatutan hakim dan sidang tetap dilanjutkan dua minggu mendatang.
Untuk diketahui, Tim Advokasi Papua menyebut praperadilan ini diajukan atas dugaan proses penetapan tersangka yang tidak sah oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Tim Advokasi Papua, polisi seharusnya mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Oktober 2019.
Kasus ini berawal pada 30 Agustus dan 31 Agustus 2019, aktivis Papua itu ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Mereka dituduh melakukan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi demonstrasi di istana Negara tanggal 28 Agustus 2019. Tim