Porotin Uang Suami Siri Miliaran Rupiah Ayu Divonis 3 Tahun Bui
Komang Ayu Puspayeni alias Ayu
Bali, Pro Legal News - Komang Ayu Puspayeni alias Ayu dinyatakan terbukti menggunakan identitas palsu dan memoroti suami keduanya, I Gede Arya Sudarsana, miliaran rupiah. Atas perbuatsnnya itu Ayu divonis 3 tahun penjara.
Ketua majelis hakim I Gede Yuliartha di PN Negara, Jl Mayor Sugianyar Nomor 1, Dauhwaru, Negara, Kabupaten Jembrana, Bali menyebut perbuatan Ayu cukup merugikan orang lain. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun," sambung hakim dalam sidang pada Senin (1/4).
Ayu oleh majekis hakim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan, yaitu memalsukan statusnya menjadi single. Terlebih Ayu yang tidak lulus SMA itu mengaku melanjutkan kuliah S2 kedokteran di UGM Yogyakarta.
Kasus yang menyeret Ayu ke dalam penjara berawal dari perkebalannya dengan korban sekitar November 2016. Ayu mengaku masih gadis dan sedang mengikuti perkuliahan di Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta.
Keduanya menjalin hubungan asmara Dari perkenalan sampai menikah adat Bali, terdakwa kerap meminta uang dan dikirim uang ke rekening terdakwa mencapai Rp 1,4 miliar.
Mereka menikah secara adat Hindu. Padahal Ayu saat itu masih terikat pernikahan sesuai kutipan akta nikah serta memiliki tiga orang anak.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Ayu meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan adalah Ayu bersikap sopan selama persidangan.
Sedang hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Ayu juga belum mengganti uang I Gede Arya Sudarsana dan terdakwa telah membohongi suami dan anak-anak sahnya. Tim