Bareskrim Akan Serahkan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Hari Ini
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (rep)
Jakarta, Pro Legal – Sesuai rencana Bareskrim Polri akan menyerahkan barang bukti atau pelimpahan tahap II dalam kasus Obstruction of Justice dan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (4/10) hari ini. "Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Agus menjelaskan untuk pelimpahan para tersangka di kedua kasus tersebut baru akan dilakukan pada Rabu (5/10) besok. Ia mengatakan seluruh proses pelimpahan tersebut akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Seperti diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.
Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(Tim)