Bharade E Tidak Banding, Vonis 1,5 Tahun Penjara E Inkrah Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (rep)
Jakarta, Pro Legal- Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, vonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu (22/2) ini.
Djuyamto menjelaskan berdasarkan Pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding hingga tujuh hari setelah vonis dijatuhkan, maka putusan tersebut akan dinyatakan inkrah. "Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkrah," ujar Djuyamto.
Sementara penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, juga menyampaikan hal yang sama. Bharada E pun tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. "Betul (inkrah) per hari ini. Secara administrasi apabila jaksa tidak banding maka inkrah," ujarnya.
Seperti dikethaui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun bui kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis dibacakan pada 15 Februari 2023.
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Bharada E dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pembunuhan berencana terhadap Yosua dilakukan Bharada E bersama-sama dengan Ferdy Sambo yang divonis mati; istri Sambo, Putri Candrawathi 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) 13 tahun penjara; dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.(Tim)