a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Darmawan Yakin PK Jessica Bakal Ditolak MA

Darmawan Yakin PK Jessica Bakal Ditolak  MA
Jessica Kumala Wongso bersama dengan tim kuasa hukumnya (rep)
Jakarta, Pro Legal – Menurut kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, rekaman CCTV yang dipakai dalam sidang kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin telah direkayasa.

Menanggapi pernyataan Otto itu, ayah Mirna, Darmawan Salihin, memberikan respons keras atas pernyataan Otto. "Lawyer koplak," kata Darmawan, Kamis (10/10).

Darmawan menilai keterangan Otto hanya dalih untuk membela Jessica. Dia tetap meyakini Jessica telah memasukkan sianida ke kopi yang diminum Mirna hingga membuat anaknya meninggal. "Ya, bisa-bisanya dia aja. Jelas di balik saja, orang sesehat Mirna, kalau nggak minum kopi dan ketemu Jessica apa mati itu si Mirna?" ujarnya.

Menurut Darmawan, peran Jessica telah terbukti dalam pembunuhan anaknya. Dia yakin novum atau bukti baru yang diajukan pihak Jessica lewat Peninjauan Kembali (PK) akan ditolak. "Pasti ditolak kalau hukum berjalan di negeri kita ini," ujar Darmawan.

Seperti diketahui, Jessica telah resmi mengajukan permohonan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Otto mengatakan dirinya telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru. "Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flash disk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Otto menyebut tidak ada saksi yang menerangkan Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna. Dia menyebut Jessica dihukum 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier. "Sebagai latar belakang buat kita supaya ingat, bahwa Jessica ini diadili dengan tidak ada satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas, satu orang saksi pun tidak ada. Tetapi pada waktu itu dibuatlah, diputarlah CCTV, yang ada di Restoran Olivier. Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessi ini. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat," ujarnya.

Otto juga mempertanyakan asal CCTV yang diambil dan ditayangkan di pengadilan selama ini. Dia juga mempertanyakan ayah Mirna yang disebutnya pernah menyampaikan memiliki rekaman CCTV. "Atas dasar itu, kami melihat ternyata pada saat peristiwa ada satu tayangan CCTV itu, ada dimiliki oleh seorang bernama Darmawan Salihin, ayahnya Mirna," ujarnya.

Selain itu Otto menduga rekaman CCTV di Kafe Olivier yang ditampilkan dalam persidangan direkayasa. Dia menyebut rangkaian peristiwa di CCTV itu sudah tidak utuh.

Dalam kasus itu Jessica Wongso telah divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada tahun 2016. Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK. Namun, perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024 setelah menjalani 8 tahun penjara.(Tim)
Pidum Darmawan Yakin PK Jessica Bakal Ditolak  MA