a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gantungan Kunci Berlogo KPK Disita Polisi

Firli Bahuri   Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gantungan Kunci Berlogo KPK Disita Polisi
Ketua KPK, Firli Bahuri (rep)
Jakarta, Pro Legal - Setelah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, Polisi juga menyita gantungan kunci berwarna kuning berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan berikut gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan perkara dugaan pemerasan. Di antaranya, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD di beberapa money changer senilai Rp7,4 miliar. Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.
Selain itu, penyidik juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan segera memeriksa Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan ini akan dilakukan. "Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," ujar Ade.

Sesuai aturan yang ada dalam peraturan tersebut, pimpinan lembaga antirasuah itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.(Tim)



Pidum Firli Bahuri   Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gantungan Kunci Berlogo KPK Disita Polisi