a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Gelar Perkara Untuk Tentukan Status TPPU Panji Gumilang Dilakukan Pekan Ini

Gelar Perkara Untuk Tentukan Status TPPU Panji Gumilang Dilakukan Pekan Ini
Pemilik Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang (rep)
Jakarta, Pro Legal- Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara guna menentukan status perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, gelar perkara bakal dilakukan pada pekan ini untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. "Saat ini masih penyelidikan, minggu ini akan diadakan gelar perkara," ujarnya, Selasa (8/8).

Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik telah memeriksa Panji Gumilang pada Senin (7/8) kemarin. Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Dalam perkara itu penyidik telah memeriksa 6 orang saksi lainnya yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS selaku pengurus Ponpes Al-Zaytun; MN selaku orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH yang merupakan mantan simpatisan Panji Gumilang.

Bareskrim Polri mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kementerian Agama.

Bareskrim Polri menemukan unsur dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang meliputi dugaan pidana yayasan Al-Zaytun, penggelapan, korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penyalahgunaan zakat.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan temuan tersebut didapati penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Tim)

Pidum Gelar Perkara Untuk Tentukan Status TPPU Panji Gumilang Dilakukan Pekan Ini