a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Kasus Nikita Mirzani Akan Mulai Disidangkan Secara Online Pada 14 November

Kasus Nikita Mirzani Akan Mulai Disidangkan Secara Online Pada 14 November
Artis Filim Nikita Mirzani (rep)
Jakarta, Pro Legal – Kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani akan mulai disidangkan pada Senin, 14 November 2022 atau satu hari setelah masa penahanannya berakhir pada Minggu, 13 November 2022.

Proses persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kota Serang, Banten. Sementara ini, persidangan akan dilaksanakan secara online. "Nah ini makanya, sementara ini saya sampaikan bahwa masih ada persidangan yang dilakukan secara online," ujar Uli Purnama, Humas PN Serang, Selasa (08/11).

Tetapi persidangan juga bisa dilakukan secara offline atau tatap muka di ruang sidang, jika ada pertimbangan lain dari jaksa dan hakim yang memungkinkan hal itu terlaksana.

Sidang secara online maupun offline bisa tetap dilaksanakan tanpa mengurangi rasa keadilan bagi kedua pihak yang berperkara. "Nanti lihat kebijakan majelis hakim, apa yang terjadi di persidangan dengan melihat juga kemampuan JPU. Karena yang memiliki kemampuan menghadirkan terdakwa itu JPU. Nanti kita lihat sidang pertama situasinya seperti apa," jelasnya.

Dengan diserahkannya berkas dakwaan dari Kejari Serang ke PN Serang pada Senin 7 November 2022, kini kewenangan penahanan, hak dan kewajibannya telah berakhir ke PN Serang, termasuk apakah penahanan selebritas itu akan diperpanjang atau tidak, "Kewenangan tentang apa yang ada di situ mengenai penahanan itu telah beralih ke peradilan. Makanya status telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Jadi hanya pelimpahan kewenangannya saja, sejak dialihkan itu jadi kewenangan hakim," jelasnya.(Tim)



Pidum Kasus Nikita Mirzani Akan Mulai Disidangkan Secara Online Pada 14 November