a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Ketika Proses Persidangan Kasus Ijazah Jokowi Sedang Berjalan, 4 Orang Dipolisikan

Ketika Proses Persidangan Kasus Ijazah Jokowi Sedang Berjalan, 4 Orang Dipolisikan
Mantan Presiden Jokowi bersama menteri kabinetnya (rep)
Jakarta, Pro Legal-Hingga saat ini, polemikk soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih belum menemukan titik akhir. Sidang perdana kasus ini pun telah dimulai pada Kamis (24/4) kemarin.

Saat sidang berjalan, empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazah Jokowi kini dilaporkan polisi. Empat terlapor tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Pelapor dari Relawan Pemuda Patriot Nusantara itu melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat karena menuding ijazah Jokowi palsu pada Rabu (24/4).

Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, keempat orang itu diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Sementara pihak terlapor dalam hal itu Roy Suryo mengaku tak gentar. Bahkan, ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut. "Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu," ujar Roy saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).

Tetapi Roy tak berkomentar lebih jauh ihwal laporan itu. Ia hanya menyampaikan masyarakat bisa memberikan penilaian sendiri atas peristiwa yang terjadi. "Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare (tidur)," ujarnya.

Proses hukum juga dialami Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Jokowi. Kasus yang menjerat Zaenal ini tak terkait dengan polemik ijazah Jokowi.

Zaenal dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan pemalsuan surat sejak 2023 dan baru-baru ini, polisi akhirnya menetapkan Zaenal sebagai tersangka.
Laporan terhadap Zaenal dilayangkan Asri Purwanti yang teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG, tanggal 16 Oktober 2023. "Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM : C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi, Kamis.

Surat itu kemudian ditelusuri oleh pelapor dengan cara bersurat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jawa Tengah. Dari penelusuran itu diketahui bahwa Zaenal merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari UMS. “Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," ujar Anggaito.

"Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," jelasnya.

Sementara berdasarkan gelar perkara, Zaenal pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Di sisi lain, Jokowi juga tengah menghadapi gugatan soal keaslian ijazah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.(Tim)


Pidum Ketika Proses Persidangan Kasus Ijazah Jokowi Sedang Berjalan, 4 Orang Dipolisikan