Marcella Santoso Menjadi Tersangka Baru Kasus Perintangan Impor Gula
Dua tersangka baru kasus perintangan impor gula (rep)
Jakarta, Pro Legal-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tiga tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers pada Senin (21/4) dini hari itu Kejagung ungkapkan jika tersangka itu terdiri dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, dan Direktur Televisi swasta Tian Bahtiar
Ketiganya diduga bersepakat membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah dan importasi gula.
Permufakatan jahat itu yang membuat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. "Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," ujar Direktur Penyidikan Abdul Qohar, Selasa (22/4) dini hari.
Marcella dan Junaedi diduga memberi Tian Bahtiar uang sejumlah Rp 478,5 juta untuk membuat berita negatif terhadap penanganan perkara timah dan importasi gula yang prosesnya sedang berjalan.
Seperti diketahui Marcella dan Junaedi merupakan pengacara dari kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis dan importasi gula untuk terdakwa Tom Lembong.
"Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan," ujar Abdul Qohar.
"Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," jelasnya.
Menurut Abdul Qohar, tersangka Junaedi membuat narasi dan opini positif bagi timnya, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. "Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," ujarnya.
Marcella dan Junaedi disebut juga membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam rangka untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan.
Bersama Tian Bahtiar, Marcella dan Junaedi mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang Kejaksaan. "Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talk show di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan," ujar Abdul Qohar.
"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official televisi swasta, termasuk di media TikTok dan YouTube," tandasnya.
Tian Bahtiar disebut memproduksi acara TV show melalui dialog ataupun diskusi panel di beberapa kampus yang diliput media Televisi swasta tempat TB bekerja.
"Tindakan yang dilakukan tersangka MS, JS dan TB dimaksudkan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAMPIDSUS dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun gula baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak dilanjuti atau tidak terbukti di persidangan," ungkap Abdul Qohar.
Selain itu, para tersangka diduga juga melakukan perbuatan pidana lain yaitu menghapus beberapa berita dan tulisan yang ada di Barang Bukti Elektronik (BBE). "Barang bukti tersebut sudah dan telah kami sita," ujar Abdul Qohar.
Atas perbuatannya, Marcella, Junaedi dan Tian Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Junaedi dan Tian Bahtiar ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Marcella tidak ditahan dalam kasus ini karena sedang menjalani penahanan di kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas tiga korporasi perkara CPO.(Tim)