a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Penggugat Ijazah Jokowi Kini Ditahan di Bareskrim Setelah Jadi Tersangka Penodaan Agama

 Penggugat Ijazah Jokowi Kini Ditahan di Bareskrim Setelah Jadi Tersangka Penodaan Agama
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal - Mabes Polri secara resmi menahan dua tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono untuk pengusutan perkara tersebut.

Menurut Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol, kedua tersangka ditahan di Rutan Bareskrim, Jakarta. "Ya benar (ditahan di Rutan Bareskrim)," ujar Reinhard, Senin (17/10).

Terkait penahanan Gus Nur dan Bambang Tri juga ditegaskan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, Nurul menyebut kedua tersangka telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (13/10) lalu. "Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber sudah ditahan," ujarnya.

Seperti diketahui Bambang Tri Mulyono diketahui merupakan penggugat dugaan ijazah palsu milik Presiden RI Jokowi (Jokowi). Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Namun, meski yang bersangkutan telah menjadi tersangka, PN Jakpus memastikan sidang gugatan yang dilayangkan Bambang akan tetap digelar.

Selain Gus Nur, Bambang belakangan telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13. Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.(Tim)




Pidum  Penggugat Ijazah Jokowi Kini Ditahan di Bareskrim Setelah Jadi Tersangka Penodaan Agama