Polisi Ungkap Rumah Produksi Buat Film Porno di Tiga Lokasi di Jaksel
Para tersangka pembuatan film porno (rep)
Jakarta, Pro Legal - Polda Metro Jaya mengungkapkan film porno yang dibuat oleh sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan dilakukan di tiga lokasi. "TKP-nya ada di tiga wilayah di Jaksel," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9).
Menurut polisi, tiga lokasi yang dimaksud antara lain, Studio KKB dan Karya Bintang Studio di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Studio ketiga beralamat di di Jati Raya Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dari tiga studio tersebut, rumah produksi itu mampu memproduksi sebanyak 120 judul film sejak beroperasi tahun 2022 lalu.
Ade mengungkapkan rumah produksi tersebut mampu meraup keuntungan hingga Rp500 juta dari para pelanggan yang membayar sebagai anggota untuk menikmati film porno itu. "Dan (keuntungan) telah diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan terhadap lima orang tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi diketahui turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah satu set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa kamera hingga sound system.
Selain itu, Polri juga menyita satu flashfisk berisi 120 film porno hasil produksi mereka, lima unit ponsel, dua unit laptop, dua unit komputer, satu unit mobil hingga satu unit sepeda motor.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi yang memproduksi film porno di wilayah Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan sebuah situs layanan video streaming yang menyediakan berbagai film porno.
Setelahnya, tim lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap lima orang tersangka dengan berbagai peran. Kelimanya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, lima orang yang telah berstatus tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Tim)