a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda Satu Pekan

Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda Satu Pekan
Terpidana kasus racun syanida, Jessica Kumala Wongso bersama dengan penasehat hukumnya (rep)
Jakarta, Pro Legal- Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso ditunda satu pekan depan. Hakim meminta agar ada sumpah dari pihak yang menemukan atau menghadirkan novum di kasus dugaan racun yang menewaskan Mirna. "Kalau ada novum harus disumpah dulu," ujar ketua majelis hakim Zulkifli Atjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Putusan hakim itu senada dengan permintaan jaksa yang ingin agar ada sumpah terlebih dahulu. Sidang ditunda menjadi Selasa (29/10). "Karena kami itu hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materielnya Mahkamah Agung, kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang belum lengkap," ujar hakim.

Menanggapi keputusan itu, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan sebetulnya novum terkait permohonan PK sudah dibawa. Hanya saja, ia tidak mengetahui akan ada sumpah yang diambil sebelum sidang berjalan.

Menurut Bostam, praktik tersebut berbeda dengan sidang PK para terpidana kasus Vina di PN Cirebon yang tidak ada sumpah sebelum permohonan dibacakan. "Tidak ketinggalan, sudah kita bawa. Cuma yang menemukan (novum) itu yang harus dihadirkan untuk disumpah. Artinya, kita sumpah dulu baru dilakukan proses persidangan untuk membacakan memori PK-nya," ujar Hidayat Bostam.

"Jadi, waktu saya bersidang di PN Cirebon yang tujuh terpidana, itu yang menemukan nanti setelah pembacaan memori PK. Setelah memori PK dibacakan, baru dibacakan tanggapan jaksa, baru keterangan saksi, fakta, keterangan saksi yang menemukan, itu disumpah. Saya ikuti acara itu yang kemarin, tapi ternyata majelis di sini mengatakan harus disumpah dulu, dibawa, berbeda lah. Makanya berbeda ini yang harus kita ikuti, atas dari petunjuk dari majelis," sambungnya.

Sementara Jessica mengaku tidak percaya diri harus kembali ke ruang persidangan lagi. "Ya nervous ya setelah sekian tahun kembali ke ruang sidang lagi. Tapi, status saya sekarang juga sudah berbeda, sudah tidak ditahan. Jadi, ya setidaknya lebih baik lah daripada masa yang lalu," ujar Jessica setelah sidang.

Sebelumnya, Jessica didampingi pengacaranya Otto Hasibuan mendaftarkan PK melalui PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/10).

Otto menjelaskan PK menjadi upaya hukum yang bisa diambil oleh terdakwa atau terpidana untuk membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya. "Jadi, hari ini kita datang dan Jessica juga hadir di sini dan terus terang saja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia kan sudah dibebaskan dengan cara bebas bersyarat," ujar Otto.

"Diskusi kami panjang, apakah perlu mengajukan PK atau tidak. Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan, tapi berhari-hari pembicaraan ini terus berlangsung, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan oleh Undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia bilang," sambungnya.

Menurut Otto, pihaknya telah memegang novum termasuk ada kekeliruan hakim. Namun, ia enggan menjelaskan secara gamblang novum tersebut.

Otto juga mengungkapkan alasan tetap mengajukan PK kendati Jessica sudah menjalani masa pembebasan secara bersyarat. "Meskipun dia [Jessica] sudah di luar, tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu. Dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah. Itu saja. Tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," ujar Otto.(Tim)



Pidum Sidang Perdana PK Jessica Wongso Ditunda Satu Pekan