4 WNI Kru Kapal Pesiar Diamond Priscess Positif Terjangkit Korona
Empat WNI anggota kru kapal pesiar Diamond Priscess dinyatakan positif terinfeksi virus korona atau covid-19.
Jakarta, Pro Legal News - Empat anggota kru kapal pesiar Diamond Priscess merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dinyatakan positif terinfeksi virus korona atau covid-19.
Konsuler Menteri KBRI Tokyo, Eko Junor melansir VOA, Kamis (20/2) mengatakan, pemerintah terus mengupayakan agar mereka tetap bisa kontak dengan keluarga dan rekan-rekannya sesama WNI ABK kapal. "Ada empat WNI ABK dari kapal Diamond Princess yang terdeteksi virus korona," ujar Eko.
Informasi ini memperbaharui data sebelumnya yang disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Selasa 18 Februari kepada wartawan di Jakarta. Saat itu dia mengatakan 3 WNI di Diamond Princess terjangkit virus korona.
Dua dari tiga WNI yang positif Covid-19 menurut Retno dibawa ke rumah sakit di preferktur Chiba. Sedangkan seorang lainnya dalam proses menuju ke rumah sakit.
Kapal Diamond Princess dijalankan perusahaan Princess Cruises, yang berbasis di Amerika Serikat. Kapal itu membawa 3.711 orang, terdiri dari 2.666 penumpang dan 1.405 kru yang berasal dari 56 negara.
Kru kapal tersebut terdapat 78 orang diantaranya warga negara Indonesia. Kapal dikarantina pemerintah Jepang sejak 5 Februari di Pelabuhan Yokohama karena salah satu penumpangnya yang turun di Hong Kong, dinayatakan postif virus korona.
Proses karantina berakhir pada 19 Februari 2020. Hingga saat ini jumlah yang terinfeksi virus korona di Diamond Princess bertambah menjadi 621 orang.Tim