9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi Dengan Tuduhan Pemalsuan Surat
Hakim konstitusi saat menjalani sidang (rep)
Jakarta, Pro Legal- Sembilan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke polisi. Dugannya tidak main-main yaitu skandal dugaan pemalsuan putusan MK. Ini merupakan kali pertama sejak MK didirikan tahun 2003 lalu.
Laporan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.
Pelapor merasa tak terima karena menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
Laporan pidana hakim MK ini menjadi babak baru peradilan konstitusi tersebut. Sebelumnya sejumlah kasus pidana melilit MK yang kini diketuai adik ipar Jokowi, Anwar Usman itu.
Selain laporan itu sejumlah hakim MK beberapa kali tersangkut kasus suap seperti pada 2013, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena tertangkap menerima suap dan Akil Mochtar akhirnya dihukum penjara seumur hidup. Ada juga hakim konstitsi Patrialis Akbar yang ditangkap karena suap pengurusan kuota impor daging sapi. Awalnya Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjaran. Tapi hukumannya disunat setahun menjadi 7 tahun oleh MA.
Sementara ketika era Ketua MK Mahfud MD, skandal pemalsuan juga muncul. Pemalsuan surat itu terkait sengketa pemilihan anggota DPR Andi Nurpati. Gara-gara skandal itu, hakim MK Arsyad Sanusi buru-buru mengundurkan diri. Kasus itu hanya menyeret pegawai honorer MK, Masyhuri Hasan dan dihukum 1 tahun penjara.
Hingga berita ini dibuat belum ada konfirmasi dari pihak Mahkamah Konstitusi.(Tim)