a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

93 Pegawai KPK Disidang Etik Terkait Dugaan Pungli Rutan

93 Pegawai KPK  Disidang Etik Terkait Dugaan Pungli Rutan
Jakarta, Pro Legal- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho, salah satu pegawai yang turut disidang adalah Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi. "93 yang akan kami sidangkan termasuk (Achmad Fauzi), semuanya termasuk," ujar Albertina, Kamis (11/1).

Dalam penjelasnya Albertina mengatakan 93 yang akan disidangkan tidak hanya diduga menerima pungli, namun ada juga yang diduga menyalahgunakan wewenang. "Bukan hanya penerima kan, sebagai pimpinan misalnya tidak bisa melakukan pembinaan. Diduga terlibat dalam arti etik, etiknya yang pasal mana nanti kita lihat lagi," ujarnya.

Albertina mengatakan sidang etik bakal digelar dalam waktu dekat. "Kami akan segera sidangkan, ada 93 yang akan disidang, tapi enggak bisa sekaligus 93 kan, akan dibagi beberapa kelompok," jelasnya.

Seperti diketahui, dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar Dewas KPK beberapa waktu lalu. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja. Setidaknya terdapat setoran Rp 4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

Dewas mengungkap penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.

KPK belakangan telah telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli miliaran rupiah yang terjadi di rutan itu.(Tim)


Nasional 93 Pegawai KPK  Disidang Etik Terkait Dugaan Pungli Rutan