a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Anggota DPR Terpilih Belum LHKPN Bisa Batal Dilantik

Anggota DPR Terpilih Belum LHKPN Bisa Batal Dilantik
Anggota DPRD terpilih belum serahkan LHKPN
Jakarta, Pro Legal News - Anggota DPR terpilih periode 2019-2024 diingatkan segera melaporkan hartanya ke KPK. Ini Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Ketentuan itu menyangkut pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyatakan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih. Jika anggota DPR terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka pelantik‎annya ditunda.

Namun pihak KPK menyerahkan keputusan untuk melantik atau tidaknya anggota DPR terpilih yang belum menyetorkan LHKPN kepada pihak KPU. Namun ‎perlu dipahami, laporan LHKPN caleg terpilih berdasarkan Peraturan KPU adalah syarat pelantikan.

"Dilantik atau tidak, domain KPU. Saya kira, KPU juga memberikan waktu yang cukup untuk lakukan pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (2/9).

Untuk diketahui, tercatat 85 anggota DPR RI terpilih 2019-2024 belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Ini berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (31/8).

Sebaliknya, KPK mengapresiasi sikap anggota dewan terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU, ada sekitar 80 persen anggota dewan terpilih yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Berdadarkan data yang ada serta  ‎pernyataan komisioner KPU, tingkat kepatuhan sudah lebih dari 80 persen. "Anggota DPR atau DPD terpilih yang sudah lapor saya kira perlu diapresiasi," ujar Febri.

Bagi anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, KPK kini membuat sistem ‎pelaporan elektronik. Tujuaannya untuk mempermudah sehingga menurut Febri, pelaporan lewat sistem elektronik ini bisa dilakukan juga pada hari libur. "Bagi anggota DPR terpilih yang belum melaporkan LHKPN akan kami fasilitasi pelaporannya," imbuh Febri. Tim
Nasional Anggota DPR Terpilih Belum LHKPN Bisa Batal Dilantik