Cara Mempertahankan Natuna Dari Ancaman Negara Cina
Praktisi hukum, Kamaruddin Simanjutak SH
Jakarta, Pro Legal News - Adanya Kapal China Coast Guard (CCG) yang memasuki wilayah perairan Indonesia, menunjukan itikad kurang baik dari Pemerintah Tiongkok dalam menjaga persahabatan dengan Indonesia.
Hal itu dikemukakan oleh praktisi hukum, Kamaruddin Simanjutak SH. Menurut Kamaruddin, Kepulauan Natuna mutlak miliki Indonesia, sehingga tidak bisa diganggu oleh negara manapun.
Menyikapi konflik di Kepulauan Natuna yang semakin memanas, menurut Kamaruddin, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas tanpa kompromi. Menurutnya, berikut tahapan - tahapan yang tegas yang wajib dilakukan oleh Presiden RI:
1. Lakukan diplomasi bilateral dengan Presiden Negara Cina dan berunding secara damai, serta wajib berdoa memohon hikmad dan kebijaksanaan dari Tuhan YME, sebelum rapat perundingan dimulai. Bila gagal bawa permasalahan ini ke Pengadilan Internasional ; dan
2. Stop berhutang dari Cina dan hentikan seluruh investasi negara Cina masuk ke Indonesia.
3. Stop semua impor barang apapun itu dari negara Cina.
4. Stop mempekerjakan warga negara Cina di Indonesia.
5. Tarik Duta Besar RI dari negara Cina.
6. Pulangkan Duta Besar Negara Cina dari Indonesia.
8. Tempatkan TNI & Alat - alat perang di Kepulauan Natuna.
9. Arahkan seluruh moncong senjata kita yang ada ke Negara Cina.
10. Buka hubungan diplomatik dengan Negara Israel.
11. Perbaiki hubungan negara RI dengan USA dan Eropa.
12. Buka hubungan diplomatik dengan Negara Taiwan ;
13. Mulai belanja produk dan senjata berkalitas buatan Israel, USA, Jepang dan Eropa serta Taiwan;
14. Lakukan latihan militer besar - besaran di Kepulauan Natuna dengan melibatkan tentara dan senjata dari negara yang memiliki kepentingan dengan Negara Cina semisal :