DPRA Aceh Bahas Qanun Membolehkan Pria Beristri Lebih Dari Satu Wanita
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif, saat memberikan keterangan kepada awak media
Banda Aceh, Pro Legal News - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok qanun tentang hukum keluarga yang membolehkan laki-laki menikahi empat perempuan. Qanun yang menggemparkan ini sudah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018.
Pembahasan qanun tetsebut masih dilakukan dan rencananya akan digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.
Meski banyak pro kontra di masyarakat, namun pemhasannya tetap akan dilakukan.
Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif, draf qanun disusun oleh pemerintah Aceh dan sudah diterima pihak legislatif. Pembahasannya sudah dilalukan sejak awal 2019.
"Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan di dalam Alquran pun diperbolehkan," kata Musannif, Sabtu (6/7).
Bukan hanya masalah poligami saja, qanun keluarga mengatur mengatur banyak hal, dari masalah perkawinan, perceraian, hingga perwakilan. Salah satunya terkait poligami.
Alasannya pemerintah Aceh persoalan poligami dimasukkan ke qanun karena maraknya nikah siri terhadap istri kedua dan seterusnya. Pernikahan yang tidak tercatat oleh negara membuat pertanggungjawaban terhadap istri dan anak menjadi tidak jelas.
Setelah ada qanun keluarga nanti, pernikahan dengan istri kedua hingga keempat bakal dicatat oleh negara. Namun melakukan poligami ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi suami, seperti mendapat izin istri pertama. "Ada persyaratan-persyaratan bagi seseorang yang berpoligami," ujar Musanni.
Dijelaskan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, qanun keluarga akan diatur jumlah wanita yang boleh dinikahi laki-laki. Qanun akan membatasi seorang pria hanya boleh menikah dengan empat wanita dan jika hendak menikah lagi harus menceraikan salah satu istrinya.
Pihak DPRA berencana menggelar RDPU dengan mengundang LSM yang fokus pada gender dan pihak lain. Masukan dan pendapat para LSM nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan terkait pengesahan qanun tersebut. Dalam qanun ini terdapat 200 pasal yang salah satunya poligami. Tim