Dugaan Penjegalan Karir, 3 Penguji Tapi 4 Penilai Uji Kompetensi Pengawas Radiasi di Bapeten
Suasana Sidang terbuka ke-2 dengan teknologi zoom di Komisi Informasi Publik antara Pemohon Togap Marpaung dengan Termohon Ketua Tim Uji Kompetensi Fungsional Pengawas Radiasi Bapeten adalah Sekretaris Utama yang diwakili Kuasanya Indra Gunawan, Jumat 14 Juni 2020. Sidang terbuka pertama tidak hadir Termohon, 16 Maret 2020.
Jakarta, Pro Legal News - Kasus dugaan penjegalan karier di Bapeten yang dialami Togap Marpaung terus bergulir. Pro Legal menurunkan berita investigasi dalam persidangan di Komisi Informasi Publik. Sebelumnya Pro Legal juga telah menurunkan tim ketika proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada bulan Juni tahun 2018 telah mencermati dan mengawal kasus ini. Bahkan Pro Legal juga telah berkirim surat Nomor: 018/SK/MBPL/X/2018, tanggal 2 Oktober 2018, Perihal: Konfirmasi kepada Sekretaris Utama yang adalah Ketua Tim Uji Kompetensi Fungsional Pengawas Radiasi Bapeten.
Tim Pro Legal telah menyimak video rekaman sidang terbuka yang diperoleh dari Togap Marpaung karena kami gagal mengikuti sidangnya meskipun telah berusaha masuk dengan cara memasukkan ID dan password. Ada 2 informasi publik (IP) yang dimohon Togap, yaitu: (1) Bukti setor kerugian negara; dan (2) Video uji kompetensi fungsional pengawas radiasi. Kesimpulan penelaahan kami terhadap video bahwa ke-2 IP yang dimaksud sifatnya terbuka sehingga Ketua dan 2 orang Anggota Majelis mempunyai wewenang untuk meminta ke-2 IP dari Termohon untuk selanjutnya dibuka dalam persidangan yang akan datang.
Sebelumnya Pro Legal telah berkirim surat konfirmasi kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) dan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) akhir tahun 2019. Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, SH,Mhum menyatakan telah membuat disposisi ke jajarannya untuk mencarikan solusi yang terbaik melalui WhatsApp (WA). Juga Menristek Prof. Dr. Bambang P. Soematri Brodjonegoro, ketika dikonfirmasi melalui WA menyatakan akan melakukan review terkait persoalan adanya dugaan penjegalan secara sistematis di Bapeten, media online Pro Legal, tanggal 17 Desember 2019.
Gugatan perkara atas nama Togap Marpaung Nomor 138/G/2018/PTUN-JKT, tanggal 6 Juni 2018 yang putusannya adalah “PTUN tidak berwenang secara absolute untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut”. Majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (neitonvankerlijkvelkrajk-NO). Meskipun putusan majelis hakim terasa janggal dan aneh bagi Togap.Tetapi dia mengaku merasa sangat gembira karena Hendriyanto yang adalah Ketua Tim Uji Kompetensi dan jabatanya Sekretaris Utama tidak menyadari telah menyampaikan bukti yang sah bahwa hanya 3 (tiga) orang penguji, yaitu: (1) Azhar; (2) Ishak; dan (3) Amil Mardha di PTUN Jakarta, pada tanggal 21 Agustus 2018.
Demikian halnya, Azhar yang adalah salah satu penguji, paling senior dan Ketua Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi selaku Saksi Fakta bersaksi dibawah sumpah di PTUN Jakarta, menerangkan bahwa 3 (tiga) orang penguji sesuai dengan bukti dari pihak BAPETEN, pada tanggal 5 September 2018. Keterangan Saksi Fakta ini adalah suatu bukti absolut yang tidak terbantahkan karena disampaikan dibawah sumpah di PTUN. Ada 2 (dua) dokumen yang mendukung keterangan Saksi Fakta Azhar tersebut, yaitu: (1) Terekam dalam video yang sengaja direkam Togap di masa persidangan terbuka di PTUN, tanggal 5 September 2018; dan (2) Tertulis dalam putusan pengadilan perkara Nomor: 138/G/2018/PTUN-Jakarta, tanggal 2 Oktober 2018.
Menurut Togap, pihak Bapeten menjadi terpaksa melakukan tindakan pemutarbalikkan fakta dengan menyampaikan bukti bahwa penilai 4 (empat) orang, ada penambahan 1 (satu) nama Khoirul Huda, yang buktinya diserahkan di PTUN Jakarta pada tanggal 18 September 2019. Adapun tujuan dugaan memanipulasi Khoirul Huda menjadi penilai supaya Togap Marpaung tidak lulus uji kompetensi.
Oleh karena perjuangan Togap Marpaung gagal melalui upaya mediasi sendiri dengan Pimpinan Bapeten, bantuan Lembaga Hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (LH ILUNI UI), KASN, PTUN dan Kemenpan RB, sehingga secara terpaksa Togap menempuh jalur hukum, membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, berkasnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Sangat memprihantikan, upaya Togap Marpaung untuk mencari fakta di Polres Metro Jakarta Pusat tidak berhasil karena Tim Penyidik tidak mau membuka video tersebut. Bahkan, Togap mengaku semakin jengkel karena atasan anggota penyidik yang adalah Kasubnit. Reskrim menyangkal adanya video, disebut hanya CCTV, kemudian diakui setelah Togap mengadukan masalah kebenaran video tersebut kepada Kasat Reskrim yang mendapat tanggapan baik. Menurut keterangan Togap diakuilah bahwa video uji kompetensi sudah ada ditangan penyidik, yang malah sudah diberi kesempatan kepada Saksi Azhar untuk menyimak video beberap saat.Akhirnya tahap penyelidikan pun dihentilan.
Bersyukur, perjuangan Togap Marpaung di KIP ini mendapat dukungan dari teman2 sekantornya di Bapeten tetapi tidak bisa disebut nama karena alasan peraturan terkait disiplin PNS. Togap menambahkan melalui WA, ada 2 (orang) seniornya yang selalu mendukung langsung secara terbuka: (1) Heryudo Kusumo salah seorang pendiri Bapeten, mantan Deputi Perizinan dan Inspeksi, Pengawas Radiasi Utama; dan (2) Azhar, mantan Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, beberapa jabatan eselon 2 lainnya serta Pengawas Radiasi Utama, yang kedua orang tersebut sudah purna bhakti dan Azhar baru saja memasuki pensiun terhitung tanggal 1 Juni 2020.
Juga Soekarman Amindjojo selaku Kepala Bapeten ke-3 (tiga) menurut Togap turut mendukung perjuangan Togap. Bahkan menurut Togap mantan Kepala bapeten itu ikut serta mendampingi Heryudo Kusumo dan Arifin Koestiono mantan Sekretaris Utama melakukan mediasi dengan cara bertemu langsung dengan Pimpinan Bapeten sehabis ulang tahun Bapeten pada tahun 2018. Tetapi upaya tersebut gagal, meskipun menurut info dari para mantan Pimpinan tersebut ada lampu hijau dari Kepala Bapeten.
Penjegalan Karir karena Whistleblower Sesuai dengan penuturan Togap Marpaung “penjegalan karir ini sistemik dan terstruktur karena perannya menjadi whistleblower yang mendapat perlindungan 3 (tiga) kali dari Lembaga Perlindungan Saksi dan korban. Terbukti telah terjadi kerugian negara pengadaan barang paket 1, 2 dan 3 tahun anggaran 2013 di Bapeten tetapi sudah dikembalikan ke negara melalui nomor rekening Bapeten sesuai dengan pengakuan Pimpinan Bapeten dalam surat Nomor: 0067/HK 00 67/BHO/I/2019, tanggal 8 Januari 2019, Perihal: Bukti Setoran Pembayaran Kerugian Negara.
Bukti pengembalian kerugian sekitar Rp.1,1 M dapat dilihat pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI, Nomor: 61A/LHP/XVI/05/2018, tanggal 8 Mei 2018, pada hal perkiraan total kerugian negara menurut Togap sekitar Rp. 3,5 M.Sedangkan pengadaan barang paket 4 dan 5 dari tahap penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Adapun pengadaan jasa paket 6 dan 7 belum ditindak lanjut Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, awalnya ditangani Dit. Tipikor Bareskrim Polri, yang diadukan pada tanggal 16 September 2014.
Mestinya, Pimpinan Bapeten mengusukan kenaikan pangkat luar biasa setingkat lebih tinggi kepada Togap Marpaung karena telah terbukti melakukan tugas pengabdian yang luar biasa, bukan malah dijegal dengan pangkat dan golongan diturunkan, tidak lulus uji kompetensi 4 kali dalam 4 tahun hingga dipaksa pensiun. SK. pensiun atas nama Togap Marpaung masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Bila terbukti penguji 3 orang, berarti hasil uji kompetensi batal demi hukum, demikian pula SK pensiun tersebut dapat dibatalkan karena cacat hukum.Tim