a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Gedung DPR/MPR RI Kembali Diserbu Pendemo Tolak Revisi UU KPK

Gedung DPR/MPR RI Kembali  Diserbu Pendemo Tolak Revisi UU KPK
mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR.
Jakarta, Pro Legal News- Gedung DPR/MPR RI kembali diserbu sejumlah elemen, Selasa (24/9). Akibatnya arus lalu lintas di depan Gedung DPR mengarah ke Grogol mengalami kemacetan.

Sekelompok mahasiswa sejak pagi sudah menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR. Massa yang menamakan diri Serikat Petani Indonesia (SPI) juga bergabung dalam aksi unjuk rasa para mahasiswa itu.

Massa pengunjuk rasa menolak Undang-Undang Pertanahan di depan Gedung DPR/MPR RI, UU KPK baru hingga RUUKUHP. Spanduk bertuliskan 'Stop RUU Karantina Harus Berpihak Kepada Petani', 'Tanah untuk Petani', 'Stop Pengesahan RUU Pertanahan' dan beberapa spanduk lainnya mereka bentangkan.

Massa berkumpul di depan pintu gerbang DPR/MPR sehingga memakan separuh jalan dari arah Cawang ke Grogol. Akibatnya kendaraan yang melintas do depan Gedung DPR harus mengurangi kecepatannya sehingga mengakibatkan kemacetan.

Pihak kepolisian menurut Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan akan melakukan rekayasa lalu lintas bersifat situasional. Polisi memperketat pengamanan sekitar gedung DPR telah dibarikade pagar kawat berduri.

Untuk pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pihak  Polda Metro Jaya mengerahkan 18 ribu personel. Bahlan 551 personel Brimob dari Polda Lampung diberangkatkan ke Jakarta untuk membantu pengamanan di sekitar Gedung DPR/MPR.

Polda Lampung, Senin (23/9) sore memberangkatkan ratusan personel Brimob ke Jakarta. Ratusan personel Brimob ini dilepas oleh Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto dalam upacara  di Lapangan Satuan Brimob Polda Lampung.

Personel polisi yang melakukan pengamanan demo di depan gedung DPR/MPR RI tidak dipersenjatai dengan senjata tajam. Mereka dilarang menggunakan senjata berpeluru tajam dalam upaya tindakan kepolisian. "Tidak ada senjata api," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (24/9).

Personel polusi hanya diperbolehkan menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa. Pasukan dilengkapi dengan peralatan taktis seperti water canon dan baracuda.

Dikatakan Kombes Argo, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian telah diatur dalam Perkap No 1 Tahun 2009 sesuai tahapan-tahapannya.Tim
Nasional Gedung DPR/MPR RI Kembali  Diserbu Pendemo Tolak Revisi UU KPK