Jakarta, Pro Legal News- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur. Senin (30/12) sekitar pukul 09.33 WIB didampingi tim kuasa hukumnya Ahmad Dhani ke luar dari penjara itu.
Di luar penjara, Dhani disambut istrinya Mulan Jameela dan ketiga anaknya Ahmad Al Ghazali, Ahmad El Jalaludin Rumi dan Abdul Qodir Jaelani. Mereka kemudian menuju kediamannya dengan kendaraan Unimog dengan diiringi selawat dan takbir para penjemputnya.
Begitu kakinya melangkah ke luar dari pintu tembok derita itu, Ahmad Dhani menyapa pendukungnya dengan mengacungkan salam dua jari. Ia juga tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media dan hanya mengatakan akan langsung menuju rumah setelah bebas. "Di rumah saja," ujar Ahmad Dhani.
Sekitar pukul 09.41 WIB, mobil bak terbuka (Unimog) yang dinaiki Ahmad Dhani dan keluarganya bergerak langsung menuju kediamannya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani bermasalah dengan hukum karena kasus ujaran kebencian terkait kicauan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dalam putusan kasasi perkara di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana 'dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA'.Tim